Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Upayakan Perlindungan Hukum bagi Saksi Pelapor Perbudakan

Kompas.com - 30/03/2015, 19:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kesulitan mencari saksi atas kasus perbudakan yang dilakukan perusahaan perikanan PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR) lantaran semua karyawan perusahaan tersebut tak mau buka suara. Menurut Ketua Tim Satgas Illegal Unreported Uniregulated (IUU) KKP Mas Achmad Santosa, pihaknya akan mengupayakan perlindungan bagi siapa saja yang mau menjadi saksi pelapor (whistleblower) dan memberikan informasi terkait kasus perbudakan yang dilakukan oleh PT PBR.

Bahkan, nantinya KKP juga kan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin saksi. "Tadi sudah disampaikan kepada kepala Bakamla (Badan Keamanan Laut), kita akan kerja sama untuk mendorong whistelblower, diminta untuk bebas berbicara. Dan mekanisme perlindungan pelapor dan saksi sudah jelas sebetulnya, menurut UU kita kan ada LPSK kan? Saya kira jalannya ke sana," ujar pria yang akrab disana Ota tersebut, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Lebih lanjut Ota mengatakan bahwa sistem perlindungan saksi tersebut juga akan melibatkan pihak kepolisian. Dia pun berharap ada orang-orang yang berani mengungkapkan praktik perbudakan yang dilakukan oleh PT PBR. "Tadi TNI AL dukung, Kapolri dukung, Bakamla dukung, saya kira semua dukung," kata Ota.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengaku kesulitan mencari saksi kasus perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). Pasalnya, kata dia, para pekerja di perusahaan tersebut merasa takut karena berbagai ancaman yang dilakukan perusahaan perikanan tersebut. "Kasus Benjina Resources ini kita untuk dapat satupun (saksi) sangat susah semua takut, takut ada yang culik dan hilang," kata dia.

Susi mengungkapkan, pada tahun 2008 lalu terjadi kasus pembunuhan terhadap karyawan PT BPR yang sampai saat ini belum juga ditemukan pelakunya. Kejadian itu kata Susi membuat karyawan lainnya tak mau buka mulut soal praktik perbudakan di Benjina.

Informasi perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources diketahui Susi setelah membaca laporan investigasi madia asing yaitu Associated Press (AP). Dalam laporan yang dimuat oleh AP.org dengan judul "AP Investigation: Are slaves catching the fish you buy?" itu menuliskan adanya pemaksaan kerja selama 22 jam per hari tanpa hari libur kepada ABK di Kapal milik PT Pusaka Benjina Resources.

Bahkan, AP juga mengungkapkan, para pekerja paksa yang banyak berasal dari Myanmar tersebut sampai harus mengonsumsi air kotor untuk minum. Hasil tangkapan ikan perusahaan tersebut sampai diekspor ke Amerika Serikat dan disalurkan ke toko ritel besar di Amerika Serikat, yaitu Wal Mart.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com