Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-moratorium, yang Boleh Melaut Hanya PT

Kompas.com - 31/03/2015, 18:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun langkah-langkah di sektor kelautan dan perikanan, pascaberakhirnya pembekuan sementara (moratorium) izin kapal tangkap. Salah satunya adalah KKP akan memberikan izin tangkap ikan hanya pada perseroan terbatas (PT), dan bukan untuk pihak yang melaut secara perseorangan. "Yang boleh ikut berbisnis hanya PT. Kenapa? Supaya ada akuntabilitas finansial, bank bisa mengecek berapa kredit. Kita bisa ngecek dari bank. Ada akuntabilitas hasil tangkapan. Kalau dia PT ada kewajiban melaporkan," kata Sudirman Saad Direktur Jenderal (Dirjen) Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (KP3K), KKP, di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Sudirman menjelaskan, pasca-moratorium dan pelarangan transhipment atau alih-muatan di tengah laut, pemerintah akan menghitung kembali berapa potensi ikan yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Setelah itu, langkah kedua adalah dari  potensi yang tersedia. Untuk tahun pertama, pemerintah hanya mengeluarkan izin pemanfaatan 50 persen, maksimal 60 persen dengan alasan yang kuat. "50 persen itu kita umumkan, di mana, siapa yang melaut. Kita umumkan potensi di mana," lanjut Sudirman.

Adapun pihak yang mendapat izin tangkap ikan adalah yang berbadan hukum PT. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dengan begitu bisa menekan kemungkinan illegal fishing.

Alasan lain, dengan berbentuk PT, nelayan tangkap bisa lebih leluasa mengakses layanan keuangan ke perbankan. "Kalau PT jelas, kalau perseorangan bank ragu membiayai. Alasan perbankan kita kan klasik, NPL (non-performing loan) industri perikanan tinggi," imbuh Sudirman.

Bahkan, lanjut Sudirman, rencananya KKP akan memberikan prioritas untuk nelayan Indonesia. Adapun asing juga masih berpeluang diberikan izin, asalkan mau memenuhi syarat, yakni membangun industri pengolahan ikan di Indonesia. "Format ukuran kapal maksimum 100 GT," pungkas Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com