Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Migas Dikecualikan dari Wajib L/C

Kompas.com - 01/04/2015, 10:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 tahun 2015 yang mengatur kewajiban ekspor produk strategis menggunakan Letter of Credit (L/C) tidak berlaku bagi minyak dan gas bumi (migas). Sebab, pemerintah memutuskan membebaskan kewajiban produk migas dari kewajiban L/C.

“Secara prinsip sudah diputuskan di Kantor Wapres bahwa migas akan mendapatkan pengecualian,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Sedianya, beleid tersebut akan diberlakukan efektif Rabu (1/4/2015). Kebijakan ini menuai pro-kontra, khususnya dari para pelaku usaha. Bahkan raksasa tambang PT Freeport Indonesia pun berkeberatan dengan peraturan yang bertujuan untuk mengamankan devisa ini.

Sudirman menambahkan, sampai menunggu payung hukum pengecualian migas ini keluar, tiap akan melakukan ekspor perusahaan migas dan atau eksportir harus meminta izin kepada Kementerian Perdagangan.

“Kami sudah mengirimi surat Menteri Perdagangan,” kata Sudirman.

Ada beberapa pertimbangan sehingga pada akhirnya pemerintah memberikan keistimewaan pada produk migas. Menurut Sudirman, 17 pelaku usaha di sektor memiliki rekam jejak yang baik.

“BI memberikan penghargaan beberapa company (kepatuhan lapor DHE). Oil and gas, cukup aman,” tegas Sudirman.

Selain itu, ekspor migas mayoritas dilakukan oleh negara. Dan terakhir, pencatatan ekspor migas sudah dilakukan secara berlapis, seperti dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Bank Indonesia (BI).

Sementara itu, ditanya perihal keputusan pemerintah terkait ekspor produk lain seperti mineral dan batubara, Sudirman menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Sebagai informasi, perusahaan tambang juga banyak mengeluhkan perihal kewajiban L/C.

“Untuk mineral dan batu bara stake holder masih memberikan respons. Responsnya apa, nanti kami lihat lagi,” kata  Sudirman.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mewajibkan empat produk ekspor strategis menggunakan letter of credit atau L/C dalam pembayaran ekspor. Keempat produk ekspor itu adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO), mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi. Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2015.

“Hal itu bertujuan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com