Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Gandeng Swasta, Mending BUMD "Digendong" Pertamina

Kompas.com - 02/04/2015, 11:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau Tim Anti Mafia Migas menyatakan, daerah berhak mendapatkan manfaat optimal dari pengusahaan sumber daya alam migas.  Pengusahaan sektor hulu migas memberi manfaat kepada daerah melalui keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara langsung dalam pengusahaan sektor hulu migas dan atau berkembangnya peluang atau kegiatan usaha dan penciptaan pendapatan di berbagai kegiatan yang terkait dengan usaha migas.

Sayangnya, anggota Tim Anti Mafia Migas, Agung Wicaksono menuturkan, hak daerah dalam pengusahaan sektor hulu migas secara langsung tidak diimbangi oleh kemampuan teknis dan keuangan BUMD. Sering kali, mekanisme participating interest (PI) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapat rente dari sektor migas.

“Untuk itu, perlu disusun aturan perundangan yang mengatur partisipasi BUMD pada pengusahaan sektor hulu migas, termasuk di dalamnya kewajiban kerjasama antara BUMD dengan Pertamina, tanpa membebani BUMD dengan mengeluarkan biaya investasi dan risiko kerugian usaha,” kata dia, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Asal tahu saja, peralihan kontrak migas membuka kesempatan bagi BUMD untuk berpartisipasi dalam pengusahaan sumber daya migas yang ada di daerahnya. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 mengatur kewajiban kontraktor migas untuk menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD.

Agung menjelaskan lebih lanjut, agar tidak membebani BUMD, peran negara perlu ditingkatkan dalam hal ini melalui perusahaan migas nasional PT Pertamina (Persero). Adapun skemanya bisa menggunakan dana talangan ataupun dividen.

“Kalau 10 persen itu diserahkan BUMD dan BUMD-nya tidak kuat, daripada digandeng swasta mending dibantu negara. Kita utamakan Pertamina. Pertamina ibaratnya menggendong dulu si BUMD,” terang Agung.

Menurut Agung, rekomendasi tim ini pada intinya hanya ingin mendorong agar negara lebih memiliki peran kuat dalam pengelolaan migas dan manfaatnya betul-betul bisa mengalir ke masyarakat daerah penghasil.

“Kami enggak anti swasta. Tapi kalau swasta mau mendapatkan sesuatu, ada mekanismenya. Participating interest itu bukan mekanisme untuk kepentingan swasta. Participating interest untuk kepentingan rakyat terutama di daerah penghasil,” tegas Agung.

Dalam konteks peralihan Blok Mahakam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berencana mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait hak daerah.

Agung mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja direalisasikan mengingat ada kontrak-kontrak wilayah kerja yang segera akan habis, dan perlu ditangani. Kendati demikian, Agung mengatakan tim juga akan memasukkan ihwal hak daerah ini dalam revisi Undang-undang Migas, untuk pengaturan jangka panjang. “Karena itu bagian dari tugas kita (revisi UU Migas),” kata Agung.

Hingga tahun 2019, akan ada sekitar 17 kontrak pengusahaan wilayah kerja yang akan berakhir. Dan hingga tahun 2022, jumlah kontrak yang akan berakhir mencapai 29 wilayah kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com