Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana

Kompas.com - 14/04/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto *
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Ketika seorang memutuskan untuk berinvestasi di reksa dana, maka ada investor tersebut akan berhubungan dengan 3 pihak yaitu Bank Kustodian, Manajer Investasi dan Agen Penjual Reksa Dana. Apa saja peranan dari 3 institusi tersebut ?

Bank Kustodian dan Manajer Investasi
Reksa dana merupakan produk yang dihasilkan dari Kontrak Investasi Kolektif  (KIK) yang ditanda tangani antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.

Dalam KIK, Bank Kustodian (BK) dan Manajer Investasi (MI) sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.

Tugas dari MI dalam kontrak tersebut hanya ada 1, yaitu menjalankan kegiatan pengelolaan investasi. Dari dana masyarakat yang terkumpul, MI wajib mengelolanya dengan berinvestasi pada pasar modal yaitu saham, obligasi dan penempatan deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas dari Bank Kustodian secara umum dapat dikatakan sebagai administrator, safe keeping dan pengawas. Yang dimaksud dengan administrator yaitu berkaitan dengan segala kegiatan pencatatan berkaitan dengan investasi reksa dana baik yang dilakukan oleh investor ataupun MI.

Kegiatan administrasi yang berkaitan dengan investor antara lain seperti pencatatan dan pengiriman surat konfirmasi untuk transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan reksa dana. Selain itu, setiap bulannya, bank kustodian juga mengirim surat laporan bulanan berkaitan dengan perkembangan nilai investasi.

Sementara itu, kegiatan administrasi berkaitan dengan MI antara lain seperti konfirmasi pembelian, penjualan dan aksi korporasi pada surat berharga seperti saham dan obligasi serta pencatatan yang berkaitan dengan penempatan deposito.

Dalam menjalakan tugas safe keeping, bank kustodian menyediakan layanan jasa penyimpanan surat berharga. Atau bagi masyarakat umum, layanan ini seperti halnya Safe Deposit Box (SDB) yang mana kita bisa menyimpan barang berharga kita seperti surat catatan sipil, surat berharga, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

Seluruh dana masyarakat dan surat berharga yang timbul dari kegiatan investasi MI disimpan oleh BK. Sesuai undang-undang, BK wajib menjaga aset tersebut dengan baik dan jika karena kelalaiannya hilang, maka BK wajib memberikan ganti rugi.

Adanya fungsi safe keeping ini menjadikan reksa dana aman dari risiko kebangkrutan MI dan BK. Sebab aset reksa dana bukan merupakan aset MI dan BK, sehingga tidak bisa ikut disita seandainya kedua institusi tersebut bangkrut.

Skenario yang mungkin terjadi adalah jika MI bangkrut, maka kegiatan pengelolaannya dialihkan ke MI yang lain. Jika BK bangkrut, maka jasa penyimpanan surat berharga tersebut dialihkan ke BK yang lain. Dengan demikian, bangkrutnya MI dan BK tidak menyebabkan nilai investasi berkurang.

Meski demikian, jika MI berinvestasi pada perusahaan yang bangkrut, maka ini merupakan risiko wanprestasi / kebangkrutan yang harus ditanggung oleh investor reksa dana. Dalam kasus ini, MI dan BK tidak berkewajiban untuk melakukan ganti rugi.

Sebagai investor, risiko wanprestasi pada reksa dana dapat diminimalkan karena reksa dana hanya boleh menginvestasikan maksimal 10 persen nilai asetnya pada 1 perusahaan sehingga memiliki setidaknya investasi pada 10 perusahaan yang berbeda.

Risiko kehilangan total nilai investasi akibat risiko wanprestasi adalah 10 perusahaan yang menjadi tujuan investasi tersebut semuanya bangkrut. Meskipun bukan tidak ada, kemungkinannya sangat kecil. Alternatifnya adalah investor bisa memilih MI dengan kinerja yang sudah teruji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com