Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang KA Akan Dikenai Beban Tarif Rel

Kompas.com - 16/04/2015, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengguna jasa kereta api harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk beli tiket kereta. Sebab, per Mei mendatang, pemerintah akan memberlakukan tarif penggunaan rel kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Biaya penggunaan rel itu disebut track access charge (TAC).

TAC adalah harga yang harus dibayar kereta saat melewati rel karena memakai barang milik negara berupa rel kereta api. Konsep pembayaran TAC serupa dengan pungutan jalan tol.

Hermanto Dwiatmoko, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan, skema TAC ini dikenakan untuk setiap perjalanan kereta dengan tujuan tertentu.

“Besaran tarifnya disesuaikan panjang rel yang akan dilewati, kondisi jalur, berat, dan panjang rangkaian gerbong,” kata Hermanto, Rabu (15/4/2015) kemarin.

Pembayaran tarif TAC akan disetor setiap bulan ke kas negara oleh KAI selaku operator kereta api. Namun, Hermanto belum mau merinci besaran tarif TAC. "Jumlahnya tidak besar dan memberatkan. Nanti dihitung, sebulan berapa kali frekuensi kereta melintasi rel," kata Hermanto.

Target PNBP

Kementerian Perhubungan beralasan, pemberlakuan TAC ini untuk memenuhi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada direktoratnya. Adapun target PNBP Ditjen Perkeretaapian untuk tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun. Dia menghitung, pemasukan dari TAC sekitar Rp 1,2 triliun lebih besar dari pemasukan PNBP lainnya.

Selain dari TAC, pemasukan Ditjen Perkeretaapian ke PNBP berasal dari biaya sertifikasi awak sarana perkeretaapian, biaya sertifikasi Pengatur Perjalanan Kereta Api KA dan Pengendali Perjalanan KA, biaya sertifikat Penjaga Perlintasan KA, serta biaya kalibrasi peralatan pengujian sarana perkeretaapian.

Hermanto menambahkan, payung hukum setoran PNBP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Kemenhub. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menambahkan, selama ini operasional kereta api PT KAI tidak pernah membayar penggunaan rel. Padahal, potensi pembayaran TAC terhadap PNBP terbilang tinggi. "Target total PNBP Kemenhub tahun ini sebesar Rp 6 triliun," kata Jonan. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com