Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Kalau Saya Enggak Jalankan UU, Ya Ribut Nanti DPR...

Kompas.com - 21/04/2015, 06:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, tak akan memberikan toleransi kepada maskapai yang tak mematuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan terutama terkait kepemilikan pesawat. Pasalnya, UU tersebut sudah ada sejak 6 Tahun lalu dan seharusnya sudah dipatuhi sejak diundangkan.

"Kan presiden itu disumpah untuk melaksanakan Undang-undang yang berlaku. Nah menteri itu pembantu presiden, masa saya enggak menjalankan (Undang-undang)... Kalau saya enggak jalankan UU, ya ribut DPR-nya. Wong saya eksekutif kok, harus jalankan UU," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/4/2015).

Kemenhub sudah memberikan waktu sejak awal tahun 2015 kepada seluruh maskapai penerbangan terjadwal untuk mematuhi aturan minimal kepemilikan 10 pesawat dengan rincian 5 pesawat dengan hak milik dan 5 pesawat dengan hak sewa atau leasing. Batas waktu yang diberikan Kemenhub kepada seluruh maskapai tersebut hingga 30 Juni 2015 nanti.

Apabila aturan itu tak juga dipatuhi, Jonan mengancam akan mencabut izin operasional maskapai itu. Namun, Jonan juga memberikan opsi lain kepada maskapai yang tak mampu memenuhi aturan itu yaitu marger dengan maskapai lain yang juga tak mampu memenuhi aturan tersebut.

"Jadi izin AOC (Air Operator Certificate) itu diberikan (harus sesui UU Penerbangan). Kalau tidak sesuai UU ya salah. Enggak boleh orang. Itu undang-undang kok. Dan di situ jelas. Kenapa dulu dikeluarkan (AOC)? Ya enggak tahu, orang saya baru disini," kata Jonan.

Aturan tersebut kata dia penting diterapkan karena apabila maskapai penerbangan terjadwal tak memiliki 10 pesawat maka dikhawatirkan operasional maskapai akan terganggu apabila ada pesawat yang rusak atau dalam tahap maintenance. Dampaknya, masyakat pengguna transportasi udara bisa terkena imbasnya karena delay dan sebagainya.

Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Sudarmaji menggugat Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ia merasa, Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Penerbangan yang mengatur tentang jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara diskriminatif dan berpotensi mematikan pelaku usaha penerbangan skala kecil. Pasalnya di sektor transportasi lain misalnya sektor pelayaran tak dipermasalahkan memiliki 1 kapal.

Ia pun menyebut aturan tersebut membedakan antara pelaku usaha penerbangan dengan modal terbatas dengan pengusaha penerbangan yang bermodal besar. Bahkan, karena UU itu Ia mengaku niatnya untuk menjadi pengusaha penerbangan pun terhambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com