Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Right Issue" Tiga BUMN Disepakati, Saham Asing Diminta Tidak Bertambah

Kompas.com - 25/04/2015, 04:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat kerja Komisi VI DPR menyepakati usulan penerbitan saham baru untuk tiga perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Antam (Persero) Tbk. Right issue ketiga BUMN digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.

"Raker kita adalah meminta persetujuan tiga BUMN sesuai surat Menteri BUMN tertanggal 23 April 2015 terhadap rencana right issue. Dapat kami setujui dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Ahmad Hafidz Tohir di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Beberapa catatan penting yang dimintakan oleh parlemen kepada perseroan dan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham pemerintah itu adalah penerbitan right issue tersebut tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah. "Saham asing, kalau bisa diupayakan tidak bertambah," ucap Ahmad.

Saat ini, saham pemerintah di Adhi Karya sebesar 51 persen dengan maksimal saham yang bisa dilepas adalah 30 persen. Saham pemerintah di Waskita Karya sebesar 66,02 persen, dengan maksimal saham yang bisa dilepas sebesar 28,75 persen. Saham pemerintah di Antam sebesar 65 persen dengan maksimal saham yang bisa dilepas sebesar 50,94 persen.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno menyampaikan apresiasi atas keputusan parlemen menyepakati usulan right issue.

"Kami menyampaikan beribu-ribu terima kasih terkait disetujuinya right issue untuk tiga perusahaan BUMN terbuka. Kami juga berkomitmen agar kepemilikan saham pemerintah tidak mengalami delusi dan mengupayakan saham asing tidak bertambah," ucap Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com