Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Pastikan PBR Tak Bisa Beroperasi

Kompas.com - 02/05/2015, 22:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjelaskan, perusahaan penangkapan ikan tidak bisa beroperasi lagi jika Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan produksi komersial. Sedangkan Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin awal yang diterbitkan BKPM untuk perusahaan bisa melakukan persiapan-persiapan, pembelian kapal, impor mesin-mesin dan konstruksi pabrik (dalam hal industri) sampai dengan perusahaan siap produksi komersial. Waktu produksi komersial, perusahaan wajib memiliki Izin Usaha tadi,” jelas Azhar dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2015).

Terkait dengan kemungkinan pelanggaran Izin Prinsip yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources, Azhar menyebutkan pihak BKPM tidak melakukan pengawasan di lapangan. Dia bilang, yang melakukan pengawasan dan peninjauan di lapangan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Yang menemukan pelanggaran adalah KKP. BKPM kan tidak punya kapal untuk ke lapangan di lokasi,” ucap Azhar.

Wewenang KKP

Lebih lanjut dia bilang, Kepala BKPM Franky Sibarani sudah mengirimkan surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Di dalamnya disebutkan kewenangan pencabutan Izin Usaha Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan BKPM atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2013, saat ini kewenangan pencabutannya ada di Menteri Kelautan dan Perikanan. “Karena Permen-KP No.3 tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang ke BKPM, hanya mendelegasikan kewenangan di bidang Perikanan Budidaya,” sambung Azhar.

Sedangkan, kewenangan di bidang Perikanan Tangkap sudah menjadi kewenangan kembali Menteri Kelautan dan Perikanan. Ihwal tersebut karena Permen-KP tahun 2009 telah dicabut dan digantikan dengan Permen-KP No.3 tahun 2015. “Dengan demikian, kalau mencabut (SIPI-SIKPI) harus atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan. BKPM tidak berwenang lagi di bidang Perikanan Tangkap,” tegas Azhar.

Azhar menambahkan, dalam surat Kepala BKPM tertanggal 27/4/2015 sudah dijelaskan, agar pencabutan Izin Usaha Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing tahun 2013 atas nama PBR dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com