Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN: Konstruksi PLTA Jatigede Normalnya 43 Bulan

Kompas.com - 04/05/2015, 17:43 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis


SUMEDANG, KOMPAS.com - Menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo atas percepatan pengoperasian PLTA Jatigede, Sumedang, PT PLN menyatakan itu mungkin saja. Namun percepatan yang bisa dilakukan tidak signifikan.

"Percepatan bisa saja dilakukan tinggal dibicarakan dengan kontraktornya. Tapi percepatan yang bisa dilakukan hanya 2-4 bulan. Karena konstruksi PLTA 43 bulan, normalnya segitu," ujar General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) VI, Anang Yahmadi seusai ground breaking PLTA Jatigede, Sumedang, Senin (4/5/2015).

Anang menjelaskan, jika ingin dipercepat ada beberapa hal yang harus dibahas dengan kontraktornya, mulai dari masalah elektronikal, terowongan, dan lainnya.

"Yang paling penting dan membutuhkan waktu lama adalah penyiapan teknologi seperti elektro generator," tuturnya.

PLTA Jatigede akan menghabiskan Rp 1,7 triliun, terdiri dari biaya lokal Rp 600 miliar, sisanya berbentuk dollar AS. Rencananya, PLTA Jatigede berkapasitas 2x55 MW yang akan memanfaatkan debit air dari waduk serbaguna Jatigede, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jabar.

PLTA Jatigede dengan power house bertipe semi bawah tanah akan dioperasikan untuk memikul beban puncak. Produksi listrik tahunan PLTA Jatigede diperkirakan menghasilkan 462,6 GWH. Pembangunan konstruksi PLTA Jatigede akan dikerjakan oleh kontraktor Sinohydro-PP Consortium yang dijadwalkan beroperasi pada 2019.

PLTA Jatigede dibangun dengan sumber pendanaan dari APLN dan Export Credit Agency. Dalam proses pembangunan PLTA Jatigede, PLN didukung konsultan PT Prima Layanan Nasional Enjiniring. Saat ini tengah dilakukan pembangunan jalan hantar (access road) menuju lokasi proyek sepanjang 7,6 kilometer yang dikerjakan oleh kontraktor KSO Langgeng Makmur Perkasa - PT Dutaraya Dinametro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com