ZS merupakan penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta yang menunggak pajak sebesar Rp 326 juta. ZS ditahan di Rutan kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, sejak 21 April 2015 lalu.
Sesuai dengan Kepdirjen Pajak No.KEP-218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, penanggung pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
“Selain melepaskan ZS, DJP juga telah melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan,” tulis keterangan resmi DJP, diterima Kompas.com,Senin (4/5/2015).
Pada 2 April 2015 lalu, DJP dalam hal ini KPP Pratama Yogyakarta melakukan pemblokiran rekening bank secara nasional atas nama ZS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.