Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jaminan Pensiun, Apindo Keluarkan Empat Rekomendasi

Kompas.com - 09/05/2015, 01:04 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah melakukan berbagai focus group discussion (FGD) selama enam bulan dengan sejumlah pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluarkan empat butir rekomendasi. Berikut isi rekomendasi Apindo:

1. Memastikan Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) atau besaran manfaat bagi peserta sesuai dengan standar ILO maksimum 40 persen dari penghasilan tertimbang selama kepesertaan (index career average-ICA)

2. Besaran iuran jaminan pensiun mulai 1,5 persen dan meningkat 0,3 persen setiap 3 tahun.

3. Batasan penghasilan dimulai dari Rp 5 juta per bulan dan meningkat secara periodik berdasarkan parameter tertentu.

4. Usia pensiun 56 tahun, meningkat setahun usia, setiap 3 tahun.

Berdasarkan empat rekomendasi tersebut, dalam proses implementasinya perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Pensiun. Untuk itu, Apindo menekankan empat hal:

1. Harmonisasi antara program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan Dana Pensiun pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Serta kompensasi atas pesangon (UUTK 13/2003 pasal 167) yang berdampak pada double cost.

2. Masa transisi. Dalam segi pentahapan dilakukan masa transisi bagi kepesertaan pemberi kerja sehingga dapat menyesuaikan dengan perhitungan matang atas kepesertaan program jaminan pensiun.

3. Iuran dimulai dari yang lebih kecil. Program jaminan pensiun bagi perusahaan yang sudah mempunyai DPPK dan DPLK agar tetap berkesinambungan programnya akan tepat bila Program Jaminan Pensiun dimulai dengan iuran yang lebih kecil.

4. Lex Superior Derogat Legi Inferior (peraturan perundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi), harmonisasi dan sinkronisasi tidak hanya untuk bagi mereka yang terdaftar dengan DPPK/DPLK, tetap tentang regulasi itu sendiri agar tidak tumpang tindih.

Rekomendasi tersebut akan disampaikan pada pemerintah, DPR, maupun instansi terkait hari ini. "Rekomendasi ini juga akan disampaikan Apindo dalam semua event yang dianggap perlu," tutur Ketua Tim Riset SJSN Ketenagakerjaan, M Aditya Warman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com