Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terima 10 Laporan "Whistle Blowing System"

Kompas.com - 12/05/2015, 15:10 WIB
Latief

Penulis

Sumber ANT
KUTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sedikitnya 10 laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di lembaga itu melalui sistem pengaduan atau "whistle blowing system" (WBS). Satu dari 10 laporan itu sudah ditangani dan belum menyangkut pelanggaran, namun mengenai kebijakan.

"Sepuluh laporan dari WBS itu masih dalam tahap analisis, sedangkan satu yang sudah lengkap analisisnya menyangkut kebijakan," ujar anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti, usai Pendidikan Jurnalistik Keuangan OJK di Legian Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (12/5/2015).

Ilya mengatakan WBS diluncurkan pada 31 Maret 2015 lalu. Menurutnya, OJK tidak akan membeda-bedakan sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran di lembaga pengawas, pengatur dan pelindung jasa keuangan itu.

Adapun sanksi diberikan jika terbukti ada kesalahan setelah verifikasi bukti dari WBS. Verifikasi dilakukan berdasarkan kode etik dan peraturan di OJK, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan. Jika menyangkut pidana, maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

OJK, lanjut Ilya, sebelumnya telah menjalin kesepakatan melalui penandatanganan (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum OJK tersebut.

"WBS ini untuk peningkatan integritas OJK. Kami berharap WBS berjalan efektif sehingga insan OJK memiliki integritas yang baik," katanya.

Pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK tersebut di antaranya korupsi, kolusi dan nepotisme, kecurangan meliputi penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, dan perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal di lembaga pengawas itu.

Pengaduan tersebut, lanjut Ilya, dilakukan melalui laman WBS OJK. Pelapor akan mendapatkan akun pengguna atau "user id" dan dikelola oleh konsultan atau pihak ketiga independen.

OJK sendiri menjamin kerahasiaan pelapor dengan mengakomodir pelapor yang tidak menyebutkan nama atau anonim dengan penyertaan bukti yang valid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com