Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Siapa yang Suruh Maskapai Asing Terbang ke Sini?

Kompas.com - 30/05/2015, 22:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, peraturan delay management yang minggu lalu ia keluarkan berlaku untuk semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, tak terkecuali maskapai asing. Namun, apabila maskapai asing memprotes kebijakan itu, Jonan menganjurkan maskapai asing agar tak terbang ke Indonesia.

"Awalnya, draf aturan itu untuk maskapai Indonesia. Saya coret. Ini untuk maskapai yang beroperasi di Indonesia. Jadi, kalau maskapai asing protes, ya jangan terbang ke sini, siapa yang suruh terbang (ke Indonesia)?" ujar Jonan saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (29/5/2015) malam.

Peraturan delay management tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Dalam Pasal 9 Permen itu disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi mulai minuman ringan, makanan ringan, makanan, dan minuman berat, hingga pemberian kompensasi Rp 300.000 kepada penumpang tergantung kategori waktu keterlambatan penerbangan.

Apabila penerbangan dibatalkan karena alasan tertentu, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Berbagai ketentuan itu nanti akan menjadi indikator penilaian Kemenhub terhadap maskapai. Maskapai bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga yang paling berat, yaitu pencabutan izin usaha.

Jonan kemudian menceritakan pengalaman istrinya yang ingin pergi ke Perancis menggunakan Air France beberapa waktu lalu. Saat itu, penerbangan Air France dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Singapura mengalami delay dua jam.

Kemudian, saat ingin melanjutkan penerbangan dari Singapura ke Perancis, penerbangan mengalami delay lima jam. Dengan bukti tersebut, maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia juga tak luput dari masalah delay.

Oleh karena itu, peraturan delay management juga diberlakukan untuk maskapai asing.

Baca: Geram, Jonan Tantang Pengusaha Sekolah Penerbangan Debat di TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com