Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senjata Api, Kapal, Pesawat, dan Hunian Mewah Tetap Kena PPnBM

Kompas.com - 11/06/2015, 16:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah Barang Kena Pajak (BKP) selain kendaraan bermotor tetap menjadi objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, empat BKP yang masih terkena PPnBM yakni hunian mewah, kapal, pesawat, serta senjata api.

Kelompok barang hunian mewah ini meliputi rumah tapak (landed house) dengan luas 350 meter persegi, serta apartemen dengan luas 150 meter persegi. Kelompok barang ini masih dikenai PPnBM sebesar 20 persen.

Sementara itu kelompok barang jenis kapal yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen dan 75 persen antara lain perahu, kapal pesiar, serta yatch. Adapun kelompok pesawat yang masih dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen dan 50 persen adalah balon udara, helikopter, serta pesawat terbang.

Kelompok senjata api yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen dan 50 persen, yakni peluru, senjata, dan pistol. Bambang menuturkan, yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah masih mengenakan PPnBM kepada keempat BKP tersebut yakni pengawasannya yang relatif lebih mudah.

“BKP tersebut juga hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang sangat kaya,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Selain itu, Bambang juga mengatakan, kebijakan untuk tetap mengenakan PPnBM kepada empat BKP ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan beban pajak diantara kelompok masyarakat.

Kebijakan penghapusan PPnBM ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan. Saat ini Bambang memastikan telah meneken Peraturan Menteri Keuangan terkait kebijakan tersebut. “Tinggal proses pengundangan di Kemenkumham, yang hanya butuh satu-dua hari,” pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com