Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple Pertanyakan Aturan Wajib Kandungan Lokal di Indonesia

Kompas.com - 17/06/2015, 12:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Raksasa ponsel asal Amerika Serikat (AS) Apple Inc masih mempertanyakan peraturan minimal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk memproduksi ponsel di Indonesia. Pertanyaan ini dilontarkan saat bersua dengan petinggi Kementerian Perindustrian di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Gusti Putu Surjawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian bilang, pertemuan yang dilakukan dengan Apple baru sebatas membuka komunikasi. "Kami bertemu Patrick, perwakilan Apple Singapura yang bertanggung jawab untuk Asia Pasifik dan Australia. Ia meminta penjelasan soal kebijakan TKDN industri ponsel," kata Putu usai bertemu perwakilan Apple tersebut.

Adapun rombongan Apple yang datang ke Kementerian Perindustrian tersebut enggan memberikan komentar soa pertemuannya dengan wakil pemerintah Indonesia. Mereka juga tak menjawab sepatah kata pun ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Untuk diketahui saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun aturan TKDN untuk ponsel di Indonesia. Beredar informasi, Kemenkominfo ingin membuat aturan minimal TKDN industri ponsel 30 persen mulai tahun 2017 mendatang.

Adapun kedatangan perwakilan Apple untuk bersua dengan pemerintah Indonesia cukup beralasan. Sebab, Apple kini berhadapan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler. Dalam aturan ini, pelaku ponsel global seperti Apple wajib merakit ponsel di Indonesia setelah mengimpor ponselnya selama tiga tahun.

Karena tenggat waktu pelaksanaan aturan ini segera berakhir tahun 2015 ini, maka izin impor ponsel Apple terancam dicabut Kementerian Perdagangan. Jika aturan tersebut efektif, maka tak ada lagi impor ponsel merek Apple ke Indonesia.

Walaupun sudah menerima Apple dengan tangan terbuka, namun Putu bilang, pertemuan dengan pihak Apple belum membahas rencana investasi perusahaan itu di Indonesia. "Belum ada komitmen investasi apa-apa," ujar Putu.

Meski demikian, pihak Kementerian Perindustrian sudah meminta Apple untuk membangun pabrik di Indonesia. Putu juga menegaskan tidak ada pembahasan dengan Apple soal batalnya rencana Foxconn membangun pabrik di Indonesia.

Saat ini Indonesia menjadi salah satu pasar besar bagi Apple. Mengacu data Kementerian Perindustrian, impor Apple pada 2014 ada sebanyak 321.000 unit, setara 0,58 persen dari total impor ponsel Indonesia sebanyak 54,74 juta unit. Apple menduduki peringkat ke-15 dalam hal volume impor terbanyak ke Indonesia.

Dari sisi nilai, impor ponsel Apple tahun 2014 tercatat 137,87 juta dollar AS, setara 5 persen dari total nilai impor ponsel 2014 senilai 3,15 miliar dollar AS. Apple menduduki peringkat kelima dalam hal nilai impor ponsel terbesar menuju Indonesia. (Benediktus Krisna Yogatama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com