Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Nasabah Bayar Polis, CIMB Niaga dan Prudential Jalin Kerjasama

Kompas.com - 18/06/2015, 18:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk dan Prudential Indonesia meneken perjanjian kerja sama untuk penggunaan "Plug n Pay by CIMB Niaga". Hal ini guna memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi seperti pembayaran premi pertama (SPAJ) dan pembayaran premi lanjutan.

"Plug n Pay by CIMB Niaga" adalah alat penerima pembayaran elektronik berbasis kartu yang terhubung dengan smartphone maupun tablet. Alat ini dapat menerima pembayaran kartu kredit dan debit berlogo MasterCard, Visa dan JCB yang diterbitkan CIMB Niaga maupun perbankan lainnya.

“Diluncurkannya fasilitas pembayaran elektronik "PRUm-pay" bersama CIMB Niaga ini menjadi sebuah langkah baik dalam memperluas akses terhadap fasilitas pembayaran premi bagi para nasabah kami,” ujar Direktur Keuangan Prudential Indonesia John Oehmke dalam siaran pers, Kamis (18/6/2015).

Sementara itu Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Samir Gupta mengatakan bahwa terobosan ini merupakan respon perseroan terhadap kebutuhan nasabah merchant untuk alat penerima pembayaran yang praktis, nyaman, dan aman.

"Selain itu, inisiatif ini sekaligus upaya CIMB Niaga mendukung program less cash society yang dicanangkan pemerintah,” ujarnya.

Dalam kerja sama ini, sistem "Plug n Pay by CIMB Niaga terintegrasi dengan sistem yang telah dimiliki oleh Prudential Indonesia yaitu PRUm-pay. Trainer tenaga pemasar Prudential juga mendemonstrasikan penggunaan PRUm-pay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com