Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengelola Uang Tunjangan Hari Raya

Kompas.com - 21/06/2015, 10:39 WIB


KOMPAS.com -
Bulan puasa sudah tiba. Lebaran pun semakin dekat. Selain berpuasa menahan hawa nafsu, kegembiraan pada bulan puasa ditambah dengan rekening yang semakin tebal karena ada uang dana ekstra tunjangan hari raya atau THR.

Uang ekstra yang didapatkan di luar gaji bulanan ini tentu saja harus tetap dikelola. Salah pengelolaan bisa-bisa tertimbun utang ketika masa Lebaran usai.

THR biasanya dibagikan dua pekan menjelang Lebaran. Ada baiknya uang ini dipisahkan dari gaji bulanan. Gaji bulanan dapat digunakan untuk membayar biaya-biaya rutin. Sementara THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan seputar Lebaran. Nah, sebelum habis digunakan untuk membeli baju baru atau makanan berlimpah, sisihkan dahulu uang THR untuk menambah investasi rutin. Setidaknya 10 persen dari uang THR sebaiknya disisihkan dahulu untuk keperluan investasi.

Setelah menyisihkan untuk tabungan pada masa yang akan datang, uang THR juga dapat digunakan untuk "menabung" dalam bentuk lain, seperti untuk membayar zakat. Sebagai pekerja, kita juga senang ketika menerima THR. Nah, jangan lupakan pekerja-pekerja lain yang membantu kita, seperti asisten rumah tangga, sopir, atau pekerja rumah tangga lainnya.

Kita juga bisa menyisihkan sebagian THR yang diterima untuk berbagi kepada mereka yang berpenghasilan lebih rendah di tempat kita. Barulah setelah itu sisa uang THR digunakan untuk membiayai keperluan Lebaran lainnya.

Sisihkan dana

Apakah sisa THR itu mencukupi kebutuhan Lebaran kita?

Pengeluaran semasa puasa dan Lebaran memang lebih besar dibandingkan dengan bulan lainnya. Sebagian keperluan untuk Lebaran, seperti biaya mudik, membeli baju baru, dan angpau Lebaran, dapat dipenuhi dari uang THR. Tetapi, sering kali kebutuhan lebih besar dibandingkan dengan uang THR. Ujungnya, setelah Lebaran, utang kartu kredit atau utang tanpa agunan membengkak.

Semua pengeluaran tambahan ini sebenarnya dapat diatur dengan menyisihkan pengeluaran bulanan untuk keperluan Lebaran ini. Misalnya, untuk keperluan Lebaran diperlukan dana Rp 10 juta. Kita dapat membagi beban ini menjadi 12 bulan.

Jadi, dalam satu bulan kita menyisihkan Rp 800.000 untuk keperluan Lebaran ini. Dengan demikian, setelah setahun menabung, ditambah dengan uang THR, keperluan Lebaran tentu dapat terpenuhi tanpa dipusingkan dengan utang setelah Lebaran. (JOICE TAURIS SANTI)

baca juga: Menaker Imbau Pembayaran THR Maksimal 2 Minggu Sebelum Lebaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com