Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI Usulkan Voucer Bus Reguler

Kompas.com - 22/06/2015, 13:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan perusahaan penyelenggara mudik gratis memberikan voucer bus angkutan reguler bagi para karyawan mereka selama masa mudik Lebaran. Cara ini, kata Ketua MTI Danang Parikesit bisa memaksimalisasikan penggunaan bus angkutan reguler selama masa mudik yang cenderung kalah oleh bus pariwisata.  "Usul kami perusahaan silahkan saja adakan program seperti itu dan sangat baik men-support karyawannya, tapi diwujudkan dalam bentuk vaucer tiket," ujar Danang di Jakarta, Sabtu (20/5/2015).

Lebih lanjut Danang menuturkan, voucer tiket bus itu nantinya bisa fleksibel digunakan karyawan pada waktu dan tujuannya masing-masing. Menurut dia, dengan cara seperti itu,  angkutan umum bisa lebih diperdayakan.

Selain itu kata dia, aspek keselamatan juga lebih baik karena karyawan menggunakan angkutan reguler yang tentu ada jaminan asuransi. Sementara dari sisi perusahaan yang mengadakan program mudik, Corporate Social Responsibility (CSR) bisa tersalurkan dengan pemberian voucer tiket bus tersebut. "Tapi yang membuat sistem nantinya jangan Organda (Organisasi Angkutan Darat) karena tidak semua angkutan umum bus anggota Organda. Makanya, saya usulkan Kementerian Perhubungan untuk membuat sistemnya jadi mudik gratis itu pakai bus reguler bukan yang carter," kata Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com