Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Cabut Izin Lima Perusahaan Perikanan

Kompas.com - 22/06/2015, 14:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mencabut surat izin usaha perikanan (SIUP) dari lima grup besar perusahaan perikanan. Beberapa surat izin kapal penangkap ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) perusahaan dari kelima grup tersebut sudah dibekukan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan SIUP.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya di Tual (Maluku), PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industries (Maluku).

"Pusaka Benjina Resources sudah kami serahkan ke kepolisian, SIUP sudah dicabut. Namun, ada beberapa informasi bahwa Saudara Roy Setiawan masih melakukan processing di pabrik PT Pusaka Benjina Resources," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Susi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Roy Setiawan masih melakukan pemrosesan cumi-cumi dan mengambil barang-barang dari Antasena untuk dimasukkan ke cold storage atau ruang pendingin. Padahal, lanjut Susi, dengan adanya kasus perbudakan, semua yang ada di Pusaka Benjina Resources, baik kapal maupun ruang pendingin, tidak boleh "diutak-atik" lagi.

"Hasil tangkapan dari kapal-kapal PT Pusaka Benjina Resources itu dalam pengawasan negara," ucap Susi.

Adapun SIPI dan SIKPI PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua) sudah dicabut. Pada hari ini, Susi telah memerintahkan Dirjen Perikanan Tangkap untuk mencabut SIUP PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua).

Sementara itu, Susi mendapati laporan bahwa beberapa kapal milik PT Mabiru Industries (Maluku) masih aktif. Susi meminta jajarannya untuk menindaklanjuti laporan ini berdasarkan analisis dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal serupa juga akan dilakukan terhadap PT Maritim Timur Jaya (MTJ) dan PT Indojurong Fishing Industries. Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan, dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources, salah satu yang terberat adalah human trafficking atau perbudakan.

Achmad merinci, PT Pusaka Benjina Resources adalah grup yang terdiri dari empat perusahaan, yakni PT Pusaka Benjina Resources, PT Pusaka Benjina Nusantara, PT Pusaka Benjina Armada, dan PT Pusaka Benjina Bahari.

Sementara itu, dugaan tindak pidana perikanan dan tindak pidana umum juga terjadi pada PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua). Dugaan ini akan ditindaklanjuti bersama penegak hukum lain. Achmad juga merinci, pelanggaran cukup serius juga dilakukan oleh PT Mabiru Industries (Maluku).

"Dengan demikian, sanksi administrasi dan dugaan tindak pidana, kami temukan di sana. Group Mabiru ini ada beberapa perusahaan, di antaranya PT Samudra Pratama Jaya, PT Pacific Glory Lestari, PT Mabiru Industries, PT Boita Indah Persada, dan PT Jaring Mas," kata Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com