Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Perusahaannya Dicabut Menteri Susi, Ini Komentar Tomy Winata

Kompas.com - 29/06/2015, 13:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, enggan memberikan banyak komentar terkait dicabutnya surat izin kapal penangkap ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) PT Maritim Timur Jaya (MTJ) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"MTJ saya enggak tahu. Tanya bosnya MTJ," kata Tomy saat ditemui di kegiatan Pasar Murah Sembako Yayasan Artha Graha, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Lebih lanjut, Tomy mengatakan, yang penting perusahaannya nanti akan patuh dan loyal terhadap keputusan pemerintah pusat.

Saat dikonfirmasi lagi perihal dicabutnya SIPI dan SIKPI MTJ, Tomy pun mengatakan tidak mengetahui secara pasti. "Saya sampai sekarang tidak ngerti persis karena perusahaan itu kan perusahaan mandiri. Ada yang punya, ada yang nanganin, (tetapi memang) bagian dari Artha Graha Network," kata Tomy.

"Tetapi, saya sudah minta, siapa saja dari Artha Graha Network untuk patuh dan loyal kepada semua keputusan yang diberikan pemerintah," ujar dia.

Ke depan, lanjut Tomy, ia berencana tetap akan menjalankan bisnis perikanan dan kelautan dengan mengikuti aturan pemerintah yang baru. "Kita akan tetap berkarya dengan peraturan dan perizinan yang baru kalau memang nanti ada aturan yang baru. Kalau dulu aturan tomat sudah enggak boleh, sekarang aturannya cabai. Ya sudah, kalau ingin dagang terus, ya ikutin aturan cabai. Kalau enggak, ya jangan," ucap Tomy.

Maritim Timur Jaya merupakan perusahaan penangkapan ikan yang berlokasi di Tual, Maluku. Izin SIPI dan SIKPI MTJ bersama empat grup besar lainnya dicabut lantaran melakukan penangkapan ikan ilegal.

Keempat perusahaan lainnya ialah PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industries (Maluku). (Baca: Menteri Susi Cabut Izin Lima Perusahaan Perikanan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com