Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Pasar Modal Sudah Bisa Melalui BI-RTGS

Kompas.com - 02/07/2015, 12:14 WIB
Anne Anggraeni Fathana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan diresmikannya fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral, saat ini pemindahbukuan dana dapat dilakukan di Bank Pembayaran dan Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) Bank Indonesia. Hal itu seperti dilakukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang pada akhir semester pertama tahun ini telah menyelesaikan salah satu pengembangan infrastrukturnya berupa fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral (Bank Indonesia/BI).

Penerapan fasilitas BI-RTGS tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, KSEI, serta Bank Kustodian. Fasilitas ini memungkinkan Pemegang Rekening KSEI melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat karena menggunakan sistem bank sentral yang lebih terpusat.

M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK menyatakan bahwa kerja sama dan harmonisasi pengembangan semacam ini dapat dilanjutkan untuk mendorong penguatan fondasi dan daya saing pasar modal Indonesia di dunia internasional. 

"Dengan dukungan seluruh pihak baik regulator maupun pelaku pasar dan SRO, maka upaya pengembangan pasar dapat kita lakukan secara lebih efektif sehingga kita harapkan akan mendorong industri pasar modal ke arah yang lebih baik," ujar Rachman dalan siaran pers, Rabu (2/7/2015). 

Khusus KSEI, untuk tahap pertama implementasinya wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS pada semua transaksi dalam mata uang rupiah. Kedepannya seluruh Pemegang Rekening KSEI, baik Bank Kustodian dan Perusahaan Efek, akan melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang Rupiah.

www.shutterstock.com Dibutuhkan strategi yang komprehensif dan terstruktur untuk mempercepat pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia.
Penggunaan sistem BI-RTGS tersebut berlaku efektif sejak 18 Juni 2015 yang diikuti oleh 20 Bank Kustodian secara serentak. Implementasi fasilitas tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Addendum Perjanjian Penggunaan Sistem BI-RTGS antara KSEI dan Bank Indonesia pada 28 Mei 2015 lalu.

Direktur Utama KSEI, Margeret Tang, mengatakan alasan penerapan fasilitas penyelesaian dana transaksi pasar modal melalui bank sentral adalah untuk memenuhi syarat dari International Organization of Securities Commissions (IOSCO) sebagai asosiasi yang mengatur regulasi internasional untuk pasar modal. Pada principle Nomor 9 tentang penyelesaian dana, disebutkan bahwa institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral. 

"Tujuannya untuk mitigasi risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana tersebut. Ini lompatan besar di industri pasar modal Indonesia, karena berhasil menyelesaikan salah satu rekomendasi kunci dari prinsip IOSCO, yang memungkinkan pasar modal Indonesia mencapai tingkatan yang lebih tinggi lagi sehingga dapat bersaing dengan pasar modal global". 

Margeret menambahkan, KSEI sendiri telah menerbitkan Peraturan KSEI Nomor I-D tentang Rekening Dana pada tanggal 3 Juni 2015. Adapun alasan lainnya adalah untuk memenuhi rekomendasi Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank pada 2010. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com