Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa Sebut Aturan Menkeu Hambat Penyerapan Anggaran

Kompas.com - 02/07/2015, 20:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi salah satu kementerian dengan tingkat penyerapan anggaran terendah. Menteri Desa, Percepatan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja'far menuding Kementerian Keuangan telah menghambat proses percepatan anggaran.

"Itu harus segera direvisi. Misalnya, tender harus 45 hari, kita percepat 15 hari bisa sebetulnya, tapi karena peraturan Menkeu 45 hari, enggak berani melanggar itu," ujar Marwan di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2015).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan agar semua peraturan yang menghambat penyerapan anggaran direvisi. Apabila tidak diiubah, maka hal tersebut berefek besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Marwan mengakui bahwa rendahnya serapan anggaran di kementeriannya karena ada penyesuaian nomenklatur. Dia memperkirakan penyerapan anggaran bisa maksimal pada Agustus.

"Karena banyak proyek infrastruktur yang harus diselesaikan, ada bansos, infrastruktur," ucap Marwan.

Tingkat penyerapan anggaran di berbagai kementerian hingga semester I 2015 tergolong rendah sehingga tak mampu mengubah perekonomian yang tengah lesu. Hingga Juni 2015, tingkat penyerapan anggaran mencapai 35 persen atau hanya berkisar Rp 640 triliun. Dari pengeluaran itu, hanya 8 persen digunakan untuk belanja modal dan sisanya untuk belanja operasional.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada tiga kementerian yang penyerapannya rendah, yakni Kementerian Desa, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Meski penyerapan rendah, pemerintah tetap optimistis target penyerapan anggaran masih bisa digenjot hingga 92 persen sampai akhir tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com