Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Aturan Baru Pencairan JHT Dikaji Ulang

Kompas.com - 03/07/2015, 13:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah untuk mengkaji ulang beberapa hal tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru.

Beberapa hal yang perlu dikaji ulang diantaranya seperti berapa persen manfaat JHT yang bisa diambil pada saat keluar kerja, maksimal umur pencairan total manfaat JHT, dan mekanisme lain seperti misalnya untuk kasus pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja padahal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru lima tahun.

“Jadi yang ingin saya katakan adalah kita mesti melihat sisi semangat dari JHT, yakni untuk hari tua,” ungkap wanita yang akrab disapa Niek ini kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Selain itu, Niek mengatakan, yang juga perlu diketahui oleh publik yaitu program BPJS Ketenagakerjaan juga terbuka untuk pekerja informal dan kepesertaan mandiri.

Ia mengatakan, selama dua hari ini dirinya banyak berdiskusi dengan beberapa pihak yang memberikan jawaban bahwa, pekerja tidak perlu takut karena setelah pensiun akan mendapatkan pesangon. “Nah mereka melupakan bahwa di BPJS Ketenagakerjaan ini juga ada pekerja informal yang tidak mendapatkan pesangon, seperti tukang bakso yang mendaftar mandiri BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Niek.

Niek juga menambahkan, semangat dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu kemandirian. “Jadi dengan BPJS ini bagaimana seseorang bisa mandiri bila seluruh dana sudah ludes sebelumnya?” tanya Niek.

Sementara, dia menegaskan, JHT bukanlah tabungan pendidikan atau tabungan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “Hanya murni fungsi untuk jaminan hari tua. Ini yang mesti digarisbawahi menurut saya. Tapi, ada beberapa hal yang memang perlu didiskusikan ulang,” ujar Niek.

baca juga: Masyarakat Protes dengan Petisi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com