Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persingkat "Dwell Time", Sistem Izin Barang Dibuat Mirip Pengurusan Visa

Kompas.com - 06/07/2015, 21:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempertegas mekanisme pengurusan izin masuknya barang (impor) di pelabuhan untuk mempersingkat dwell time (masa tunggu barang). Berdasarkan aturan baru ini, tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap.

Dengan demikian, pengurusan izin barang impor akan mirip dengan pengurusan visa yang dilakukan di negara asal.

"Menhub sudah membuat SK (surat keputusan) menteri baru ya, bahwasannya tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap. Tidak boleh lagi barang datang, turun, terus mengurus izin. Jadi barang itu begitu kapal berangkat dari negaranya sudah manifest, sudah diurus izinnya. Izin barang sudah diurus dari negaranya, seperti Anda kalau mau ke luar negeri, harus punya visa," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut dia, aturan baru ini efektif berlaku 1 Januari 2016 atau setelah kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan. Kendati masih tahun depan, pemerintah mulai melakukan sosialisasi atas aturan baru ini.

Indroyono juga menyampaikan bahwa akhir pekan ini pihaknya akan menggelar pertemuan yang melibatkan bea cukai, otoritas pelabuhan, serta pihak Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak yang terlibat dalam proses bongkar muat barang diminta memaparkan kepada publik upaya masing-masing dalam mempersingkat dwell time.

"Sebagai contoh misalnya kan ada 7 persen yang masuk jalur merah (harus melalui pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen), nah 7 persen inilah diberitahu bagaimana caranya dan saya sudah minta juga Mendag untuk buat pengumuman di koran tentang langkah-langkahnya. Jadi enggak boleh lagi barang itu datang sampai Pelabuhan Tanjung Priok, baru minta izin, harus diselesaikan seperti halnya urus visa," papar dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk. Aturan itu diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi terkait impor barang.

Ketentuan umum yang diatur dalam Permendag ini antara lain, pertama, setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Kedua, adanya pengaturan terkait pengelompokan barang impor yang terdiri dari barang bebas impor, barang dibatasi impor dan barang dilarang impor. Ketiga, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba. Keempat, sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com