Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jonan Belum Mau Ubah Tarif Batas Bawah Penerbangan

Kompas.com - 13/07/2015, 19:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan heran dengan beberapa maskapai penerbangan yang meminta tarif batas bawah penerbangan dihapuskan. Pasalnya kata dia, saat ini banyak maskapai penerbangan yang justru rugi besar sehingga membutuhkan tambahan biaya dari tarif penerbangan. "Kan sekarang ada 13 airlines dan aircharter yang merugi. Ruginya itu besar-besar loh. Saya tanya kenapa. Katanya, karena rugi kurs (depresiasi rupiah). Terus kenapa kok sekarang minta (tarif) lebih murah? Apa (maskapai) mau (main) rugi-rugian?" ujar Jonan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Lebih lanjut, mantan bos PT KAI itu juga mempertanyakan biaya operasional maskapai penerbangan yang keuangannya "sakit" karena modalnya negatif. Menurutnya, tak akan ada bank yang mau memberikan pinjaman utang apabila permodalan maskapai penerbangan tersebut negatif. "Kalau sudah modal negatif itu sebenarnya yang digunakan untuk operasi itu uangnya siapa? Bank yang mau ngutangin maskapai yang modalnya negatif itu siapa?" kata Jonan.

Oleh karena itu, Jonan pun mengatakan belum mau mengubah tarif batas bawah penerbangan yang saat ini sebesar 40 persen dari tarif batas atas. Dia berujar akan mengubah peraturan itu bila kurs rupiah terhadap dollar membaik.

Sebelumnya Jonan masih memberikan "napas" bagi 13 maskapai yang permodalannya tak sehat.  Ia memberikan tenggat waktu selama sebulan hingga 31 Juli 2015 kepada maskapai-maskapai untuk memperbaiki permodalan. "Kementerian Perhubungan memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan bersangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djurid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Lebih lanjut kata dia, apabila sampai 31 Juli 2015 nanti maskapai tak mendapatkan penambahan modal sehingga ekuitas tetap negatif, Kemenhub akan menempuh berbagai langkah. Langkah yang akan dilakukan yaitu melakukan peninjauan ulang dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 perusahaan tersebut.

Selain itu Kemenhub juga meminta ke-13 perusahaan itu mempresentasikan rencana bisnis untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan. Maskapai yang ekuitasnya negatif itu yaitu Indonesia Air Asia, Cardig Air, Trans Wisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas, Air Pasifik Utama, Johnlin Air Transport, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra Airline, Nusantara Buana Air, Manunggal Air,  dan Batik Air Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com