Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ihwal Pengemudi Mengantuk Sudah Ada Aturannya

Kompas.com - 14/07/2015, 17:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Mengantuk dan kelelahan pengemudi menjadi dua hal yang paling sering mencuat apabila terjadi suatu kecelakaan. Dampaknya bisa fatal, karena dua hal itu puluhan orang bisa meregang nyawa akibat kecelakaan yang terjadi.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, aturan waktu istirahat pengemudi kendaran sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah empat jam mengemudi kata dia, pengemudi angkutan bermotor wajib beristirahat paling singkat setengah jam. "Di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 itu sudah ada ketentuan istirahat bagi pengemudi setiap empat jam," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Dia melanjutkan, UU LLAJ tak hanya mengatur waktu istirahat pengemudi saja.  Waktu kerja, dan waktu pergantian pengemudi pun diatur dalam UU itu. Pada Pasal 90 kata dia, waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor paling lama adalah delapan jam sehari.

Sebenarnya kata dia, dalam hal tertentu pengemudi bisa dipekerjakan selama 12 jam termasuk dengan waktu istirahat satu jam. Namun, aturan ini diberlakukan bukan untuk pengemudi kendaraan lintas provinsi melainkan hanya untuk pengemudi di dalam kot. "Jadi setelah delapan jam mengemudi, wajib terjadi pergantian pengendara. Lebih dari itu kan pengendara juga lelah," kata dia.

Sanksi tegas kepada perusahaan angkutan pun kata dia sudah tertera pada Pasal 92 UU LLAJ. Sanksinya paling ringan berupa peringatan tertulis hingga paling berat pencabutan izin usaha.

Selama ini kata dia, aturan tersebut tinggal aturan. Pasalnya, banyak perusahaan angkutan umum dan para pengendara yang tak mematuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu menurutnya sangat penting agar aturan itu kembali disosialisasikan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com