Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2015, 15:25 WIB

Oleh: Amri Yusuf

JAKARTA, KOMPAS - Pada 30 Juni 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah. Namun, tepat pada 1 Juli 2015, di hari mulai efektif beroperasinya, BPJS Ketenagakerjaan menuai gelombang protes dari publik.

Protes tersebut terutama dipicu oleh kekesalan atau kekecewaan sejumlah buruh yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang pada ketentuan lama jika sudah berhenti bekerja dan mencapai usia kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan masih dilayani, tetapi pada 1 Juli 2015 klaim tersebut justru ditolak atau tidak mungkin lagi diproses.

Tidak diprosesnya klaim JHT peserta karena BPJS Ketenagakerjaan selaku operator dalam konteks pelayanan klaim JHT per 1 Juli 2015 wajib mengacu kepada ketentuan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. PP JHT ini adalah aturan tata laksana yang merupakan turunan dari UU No 40 Tahun 2004. Dalam PP No 46 Tahun 2015 disebutkan bahwa manfaat JHT hanya bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total (Pasal 22 Ayat 1). Bunyi pasal tersebut persis sama dengan amanah UU No 40 Tahun 2004 (Pasal 37 Ayat 1).

Dalam PP No 46 Tahun 2015 juga terdapat ketentuan baru yang mengatur bahwa dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (early withdrawal). Pengambilan sebagian manfaat JHT tersebut paling banyak 30 persen dari saldo JHT peserta, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain untuk persiapan pensiun (Pasal 22 Ayat 4 dan 5). Substansi ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah UU No 40 Tahun 2004 (Pasal 37 Ayat 3).

Titik kontroversinya adalah pasal early withdrawal ini. Oleh publik, yang diwakili sejumlah tokoh buruh, politisi, dan petisi yang digagas oleh Galang Mahardika serta mendapat dukungan dari ratusan ribu netizen, ketentuan Pasal 22 tersebut dipersepsi lebih buruk daripada ketentuan lama dan sangat menyulitkan peserta.

Publik memersepsikan, jika dulu berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1992 bagi peserta yang berhenti bekerja meski belum berusia 55 tahun dapat mengambil manfaat JHT sekaligus sepanjang memenuhi syarat kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan, maka dalam ketentuan PP No 46 Tahun 2015 masa kepesertaannya lebih lama, menjadi 10 tahun. Manfaat JHT yang bisa diambil pun hanya 10 persen atau 30 persen. Lalu sisanya tak jelas. Publik menganggap ketentuan Pasal 22 terlalu lama dan menyulitkan buruh yang telah berhenti bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com