Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Sektor Riil

Kompas.com - 28/07/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto

@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Bagi perusahaan start-up berbasis teknologi, pihak yang memberikan bantuan permodalan dikenal dengan sebutan venture capital atau terkadang disebut juga angel investor. Tapi tahukah Anda, bahwa peranan ini juga dapat dilakukan oleh Reksa Dana Penyertaan Terbatas ?

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah jenis reksa dana yang dapat melakukan investasi langsung atau pendanaan ke sektor riil. Berbeda dengan Real Estate Investment Trust (Dana Investasi Real Estat) yang hanya boleh ke sektor properti yang sudah memberikan hasil, RDPT dapat masuk ke semua sektor dan segala tahapan.

Referensi : Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Properti

Artinya ketika suatu proyek masih dalam tahap inkubasi atau dalam tahap pembangunan sekalipun, RDPT sudah dapat melakukan penempatan dananya. Dalam bahasa inggris, terjemahan RDPT adalah Limited Participation Fund, namun di luar negeri lebih dengan dikenal dengan istilah Private Equity Fund.

Jadi dengan konsep RDPT, Manajer Investasi menfasilitasi sekelompok investor yang memiliki dana dan melakukan investasi pada sektor riil yaitu pada perusahaan yang membutuhkan bantuan pendanaan dalam bentuk pinjaman atau penyertaan modal.

Yang membedakan RDPT dengan Private Equity Fund di luar negeri adalah RDPT hanya dapat berinvestasi pada instrumen yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum.

Artinya investasi tersebut dilakukan pada perusahaan tertutup yang belum IPO, sementara di luar negeri Private Equity Fund dapat berinvestasi pada perusahaan terbuka dan tertutup.

Meski demikian, jika perusahaan yang dibina dalam RDPT sukses dan melakukan IPO, maka kepemilikan efek tersebut diperbolehkan. Memang pada akhirnya, investasi dari para angel investor, venture capital, dan RDPT akan terbayar ketika perusahaan binaannya berhasil IPO.

Sebab ketika IPO, mereka dapat melepas sebagian atau seluruh penyertaan modal pada perusahaan binaan tersebut pada harga pasar yang biasanya bisa berkali lipat dibandingkan investasi awal.

Jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional, ada beberapa perbedaan yang patut dicermati oleh investor antara lain :

Partisipasi Manajer Investasi
Dalam skema reksa dana konvensional, Manajer Investasi tidak diwajibkan untuk berinvestasi pada reksa dana yang dikelolanya sendiri. Jadi baik secara perusahaan ataupun perorangan pengelola, tidak ada kewajiban untuk berinvestasi pada produknya sendiri.

Dalam skema RDPT ini Manajer Investasi secara perusahaan harus memiliki investasi pada RDPT dari sejak terbit hingga dibubarkannya reksa dana tersebut. Besaran partisipasi disesuaikan dengan dana kelolaan RDPT.

Untuk RDPT dengan dana kelolaan sampai dengan Rp 500 miliar, maka MI wajib memiliki 5 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 5 miliar dengan asumsi harga per unit Rp 1.000). Untuk dana kelolaan Rp 500 miliar – Rp 1 triliun, minimal 10 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 10 miliar) dan di atas Rp 1 triliun, minimal 15 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 15 miliar).

Risiko
Jika dianalogikan dengan investasi properti, RDPT itu ibarat berinvestasi pada ketika masih berupa model dan tanah kosong sehingga harganya masih murah. Tapi jika proyeknya mandek atau terbengkalai, maka mau kembali modal saja susah karena modal awal habis untuk membayar kontraktor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com