Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standardisasi "Drone", Kemenhub Janji Undang Semua Pihak Terkait

Kompas.com - 04/08/2015, 18:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membuat regulasi standardisasi pesawat tanpa awak atau drone sebagai pelengkap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang pengoperasian drone.

Kemenhub berjanji akan mengundang semua stakeholder drone, termasuk komunitas, dalam membahas aturan tersebut. "Iya, September akan kita undang (semua stakeholder drone). Kalau bisa secepatnya," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Kemenhub berharap aturan standardisasi drone itu bisa rampung pada Oktober 2015 nanti, tetapi terlebih dulu akan didahului dengan simposium nasional pesawat tanpa awak pada bulan September.

Menurut Muzaffar, aturan pelengkap itu nantinya akan mengatur berbagai hal teknis terkait standardisasi drone. Misalnya, kata dia, mengatur model drone yang diperbolehkan terbang, mengatur pengawasan drone, termasuk sertifikasi pilot drone.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan PM Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015, yang mengatur mengenai persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com