Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Sanksi, 12 Maskapai Penerbangan Masih Dapat Kelonggaran

Kompas.com - 05/08/2015, 14:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memberikan kesempatan bagi 12 maskapai penerbangan yang permodalannya tak sehat hingga 30 September 2015 nanti. Kesempatan itu diberikan Kemenhub agar maskapai-maskapai penerbangan mampu memperbaiki ekuitasnya.

Meski masih diberikan kelonggaran, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan bahwa ke 12 maskapai tersebut tetap dikenakan sanksi oleh Kemenhub. Sanksi tersebut berupa pelarangan pembukaan rute baru, pelarangan perubahan rute, hingga pelarangan perubahan rencana bisnis. "Ekuitas negatif itu tidak sehat untuk sebuah perusahaan transportasi yang bertanggung jawab terhadap keselamatan," ujar Jonan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Dia menjelaskan, perpanjangan waktu itu diberikan lantaran Kemenhub sudah mendapatkan jaminan dari maskapai. Jaminan tersebut berupa surat yang menyatakan siap menambah modal hingga waktu yang ditentukan. Apabila hinggga 30 September 2015 maskapai-maskapai penerbangan itu tak memperbaiki ekuitasnya, Jonan menegaskan akan melarang terbang pesawat-pesawat milik maskapai-maskapai penerbangan tersebut.

Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap bisnis, operasi, dan kelayakan maskapai itu. Berdasarkan data Kemenhub ada 12 maskapai yang belum memenuhi syarat ekuitas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No.18 Tahun 2015 dan No.45 Tahun 2015. Maskapai-maskapai penerbangan tersebut yaitu Indonesia Air Asia, Cardig Air, Trans Wisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas, Air Pasifik Utama, Johnlin Air Transport, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra Airline, Nusantara Buana Air, dan Manunggal Air.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan. Untuk 2014, laporan keungan paling lambat harus diserahkan pada 29 Mei 2015. Perusahaan penerbangan yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut diberi kesempatan selama 30 hari hingga tanggal 30 Juni 2015, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.

Setelah, melakukan telaah atas seluruh laporan keuangan yang masuk, ternyata ada perusahaan penerbangan yang ekuitasnya negatif. Terkait dengan minimal modal disetor, Peraturan No. 45 Tahun 2015 menyatakan bahwa maskapai penerbangan komersial yang memiliki jadwal penerbangan dengan kapasitas lebih dari 70 kursi harus memiliki modal senilai Rp 500 miliar. Sementara maskapai yang memiliki jadwal penerbangan dengan kapasitas maksimum 30 kursi diharuskan memiliki modal senilai Rp 300 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com