Banun menuturkan, rencananya ada tiga bakal lokasi yang akan diperuntukkan pulau karantina ini, yaitu Pulau Naduk di Bangka, Pulau Simoang di Sulawesi Tenggara dan satu pulau di Kepulauan Riau.
Banun menaksir, studi kelayakan akan selesai pada penghujung tahun ini. Sehingga awal tahun depan bisa dimulai pembangunan pulau karantina sapi, setelah keluar hasil analisis tim epidemiologi. Tim ini bertanggungjawab untuk pengendalian penyakit serta analisis dan dampak lingkungan.
Adapun fasilitas yang perlu dibangun di pulau karantina diantaranya, kandang, kandang isolasi dan untuk pemeriksaan, pastura atau padang penggembalaan, serta fasilitas yang menunjang keselamatan dan keamanan biota (biosafety, biosecurity). Sayangnya, Banun belum bisa merinci kebutuhan anggaran untuk pembangunan pulau karantina.
“Kebutuhan anggaran tergantung ruang lingkup, sarana-prasarana, dan untuk jenis sapi apa saja,” kata Banun di Jakarta.
Banun mencontohkan, untuk Pulau Naduk, kapasitas sapi indukan yang bisa ditampung sebanyak 40.000 ekor. Luas area yang akan dijadikan tempat karantina di sana seluas 2.200 hektare.
Pembuatan pulau karantina untuk sapi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Beleid ini memungkinkan Indonesia melakukan importasi sapi selain dari Australia, lantaran sudah menganut zone based.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.