Arsul mengatakan, persoalan dwell time semestinya tidak hanya dilihat dari persoalan perdagangan yang ditangani Komisi VI DPR, ataupun perhubungan yang ditangani di Komisi V DPR. Sebab, ada aspek hukum di dalamnya. “Jadi harus juga dari aspek penegakan hukum di Komisi III. Lewat pansus maka akan menjadi pintu masuk penuntasan kasus hukum yang terjadi dalam dwelling time,” kata Arsul, Selasa (11/8/2015).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, pansus sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus penyelundupan. Misalnya, masalah penyelundupan minuman keras dalam 37 truk yang diungkap Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Oktober tahun lalu. Ke-37 truk pengangkut miras berkadar alkohol tinggi itu ditangkap dalam tiga operasi terpisah di Palembang, Lampung dan Merak. Hanya saja, sampai saat ini penanganan kasus penyelundupan miras itu justru tak ada kabarnya lagi.
“Makanya dengan pansus itu nantinya bisa menjadi pintu masuk penuntasan kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Bayangkan, itu bukan hanya masalah kerugian pendapatan negara saja, tapi masyarakat juga dirugikan,” ujarnya.
Menurut Arsul, dengan pansus dwell time, maka DPR bis mempunyai kewenangan lebih besar seperti memanggil kepolisian, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai maupun instansi lainnya.
“Saya akan menanyakan kasus per kasus, menunggu laporan dari masyarakat terkait pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk soal itu ke kepolisian dan pihak-pihak terkait. Kalau Komisi III saja panggil Dirjen Bea dan Cukai enggak bisa. Harus lewat Pansus,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.