“Desanya harus siap (belanja). Makanya atas dasar itu, kita minta Kementerian/Lembaga yang menangani seperti Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kemendagri, Pemda mempercepat asistensi kepada desa,” kata Arif ditemui usai diskusi, Minggu (16/8/2015).
Dengan adanya asistensi ini, diharapkan tidak terjadi perlambatan dalam penggunaan anggaran. Asistensi dilakukan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan selanjutnya dari pemerintah daerah ke perangkat desa.
“Kita harapkan per 1 Januari 2016, semuanya sudah bisa dikerjakan sesuai rencana,” ucap Arif.
Arif mengatakan, untuk kali pertama dana APBN yang dialokasikan ke daerah lebih besar ketimbang anggaran Kementerian/Lembaga. “Ini mencerminkan pembangunan dari pinggir. Kebijakan anggaran kita mulai mengarah dari desa,” ungkap Arif.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 782,2 triliun untuk ditransfer ke daerah dan dana desa sebagai bentuk implementasi kebijakan fiskal. Dana tersebut naik Rp 117,6 triliun dibandingkan yang ada dalam APBN Perubahan 2015 yang sebesar Rp 664,6 triliun.
Menurut Presiden RI Joko Widodo, dana untuk daerah itu lebih besar Rp 1,8 triliun ketimbang alokasi belanja Kementerian/Lembaga yang hanya Rp 780,4 triliun.
“Dana ke daerah itu difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara kota dan desa, serta untuk mendukung kemandirian desa,” kata Jokowi, Jumat (14/8/2015).