Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan Seluruh Dana Jaminan Hari Tua

Kompas.com - 20/08/2015, 12:03 WIB

NUSA DUA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hampir rampung. Bila tak ada aral, bulan ini juga beleid yang ditunggu pekerja ini bakal diterbitkan. Dalam revisi PP JHT tersebut, pemerintah menjamin pekerja yang berhenti bekerja dapat mencairkan pesangon tanpa perlu menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan, hasil revisi PP isinya hampir sama dengan PP sebelumnya. Hanya saja, ada penambahan pengaturan soal pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka yang berhenti kerja atau terkena PHK bisa mencairkan JHT meski masa kepesertaan belum 10 tahun.

"Berhenti bekerja dengan alasan apapun, termasuk juga bisa mengundurkan diri," tandas Hanif di Nusa Dua, Bali, Rabu (19/8/2015).

Pekerja yang terkena PHK, dapat mencairkan seluruh dana simpanan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebulan setelah keluar dari pekerjaan. Hanif pun yakin, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan kesulitan jika aturan tersebut berlaku. Seperti diketahui, pemerintah tengah merevisi PP Nomor 46/2015 tentang JHT. Beleid yang terbit 30 Juni 2015 itu mengundang protes pekerja.

Dalam pasal 26 ayat 1 PP tentang JHT yang saat ini berlaku, manfaat program JHT hanya dapat dibayarkan kepada peserta bila memenuhi empat kriteria. Pertama, peserta mencapai usia pensiun. Kedua, peserta mengalami cacat total tetap. Ketiga, peserta meninggal dunia. Keempat, peserta meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengatakan, aturan baru JHT hasil revisi PP segera meluncur. "Paling cepat bulan ini aturan tersebut segera terbit," kata dia.

Namun, Hanif sendiri belum bisa memastikan kapan PP baru tersebut akan keluar. Yang jelas, sudah tidak ada lagi masalah dengan hasil revisi PP JHT tersebut.

Elvyn menambahkan, pihaknya telah mengalokasikan dana kalau ada peserta yang menarik dana JHT. Penarikan dana JHT tak akan berdampak terhadap liabilitas BPJS. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan memiliki Rp 34 triliun dalam bentuk deposito di bank. Hingga semester I lalu, total dana investasi jaminan hari tua tercatat sebesar Rp 170,84 triliun plus penerimaan iuran sebanyak Rp 13,19 triliun.(Mona Tobing, Wahyu Satriani)

baca juga: Tolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, "Netizen" Bikin Petisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com