Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Sukardi Rinakit, Chandra M. Hamzah Jadi Komisaris Utama BTN

Kompas.com - 02/09/2015, 12:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk merombak susunan komisaris dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (2/9/2015).

Dalam agenda tersebut, pemegang saham sepakat untuk mengangkat Chandra M. Hamzah yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua KPK untuk menjadi Komisaris Utama menggantikan Sukardi Rinakit yang mengundurkan diri.

Sebelumnya, Sukardi Rinakit mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris Utama BTN, melalui surat pada tanggal 4 Juni 2015. Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, melalui surat nomor S-346/MBU/D5/06/2015 tanggal 29 Juni 2015 menyetujui untuk mengisi jabatan komisaris utama BTN yang lowong tersebut.

Keputusan penting yang diambil pada RUPSLB BTN adalah menyetujui perubahan susunan pengurus BTN. Dalam RUPSLB diputuskan susunan pengurus BTN yang baru adalah sebagai berikut :

Komisaris Utama : Chandra M. Hamzah
Komisaris Independen : Kamaruddin Sjam
Komisaris Independen : Arie Coerniadi
Komisaris Independen : Catherinawati Hadiman
Komisaris : Sumiyati
Komisaris : Fajar Harry Sampurno
Komisaris : Lucky Fathul Azis H.

Direktur BTN, Irman Alvian Zahiruddin mengatakan, keputusan penggantian susunan pengurus perseroan merupakan kewenangan pemegang saham yang mempunyai tujuan memperkuat struktur manajemen.

"Penggantian ini juga untuk menghadapi ketatnya persaingan serta ketidakpastian ekonomi global. Terkait corporate branding, semua itu di luar kewenangan kami," jelas Irman di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Irman mengungkapkan dengan dilengkapinya susunan pengurus bank akan membuat perseroan akan lebih solid. Terlebih, kondisi makro ekonomi saat ini membutuhkan perhatian serius perseroan.

"Kami optimistis dengan susunan Komisaris BTN yang baru akan dapat membawa kinerja perseroan menjadi lebih baik," kata Irman.

Seperti diketahui, selain pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data pada 2007, pada 2014 Chandra juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Agenda lain yang dibahas dalam RUPSLB BTN mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Perubahan Nama Perseroan, belum dapat dibahas dan diputuskan dalam RUPSLB dengan pertimbangan perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan dan pihak regulator lainnya.

"Untuk agenda perubahan nama, akan kami tunda untuk kajian yang lebih dalam dan memberikan kesempatan kepada manajemen perseroan untuk fokus pada target-target pencapaian BTN," ucap Irman. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com