"Ini mengingat nilai tukar dan komponen lain, menyebabkan perubahan terhadap total biaya operasi angkutan udara sebesar 10 persen dalam waktu 3 bulanberturut-turut sehingga tarif batas atas akan disesuaikan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Menurut Kemenhub, tarif batas atas penerbangan dinaikan 10 persen. Alasannya, maskapai mengalami peningkatan biaya operasi karena ada kenaikan harga avtur dan kenaikan harga komponen suku cadang pesawat akibat menguatnya dollar AS.
Sementara untuk tarif batas bawah, Kemenhub justru menurunkan ketentuan menjadi 30 persen dari batas atas. Dengan persentase itu, dipastikan harga tarif batas bawah akan turun meskipun tarif batas atas naik.
Menurut Kemenhub, penurunan tarif batas bawah itu dimaksudkan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. Perubahan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 126 tahun 2015. Aturan baru itu menggantikan PM nomer 51 tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.