Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Ingin Paket Kebijakan Ekonomi Jaga Daya Beli Masyarakat

Kompas.com - 08/09/2015, 11:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah dapat menjaga daya beli masyarakat. Paket kebijakan itu akan dikeluarkan untuk menyikapi pelambatan ekonomi yang tengah melanda Indonesia.

"Mendorong daya beli masyarakat, menarik inflow, dan mendorong deregulasi. Harus ada messages itu," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai menemui Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Paket kebijakan ekonomi akan diumumkan pemerintah pada pekan ini. Menurut Bambang, Presiden menginginkan paket kebijakan itu memberikan dampak signifikan untuk masyarakat.

"Harus disiapkan, apakah PP (Peraturan Pemerintah) atau Permen (Peraturan Menteri)," ujar Bambang.

Ia melanjutkan, akan dilakukan juga perubahan pada banyak kebijakan di beberapa kementerian yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, misalnya mengenai investasi.

"Kemarin sudah tax holiday, itu bagian, nanti ada lagi," ungkapnya.

Pada bulan lalu, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

PMK ini menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 192/PMK.011/2014. PMK ‘tax holiday’ tersebut diundangkan pada 18 Agustus 2015.

Pasal 2 PMK tax holiday menyebutkan bahwa wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak 100 persen (seratus persen) dan paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 159/PMK.010/2015, sebagaimana dikutip dari www.jdih.kemenkeu.go.id, pada Selasa (25/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Whats New
Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Whats New
Alfamidi Berencana Membagikan Dividen Rp 155,47 Miliar

Alfamidi Berencana Membagikan Dividen Rp 155,47 Miliar

Whats New
Target Peserta Kartu Prakerja 2024 Tembus 75 Persen, Anggaran Bakal Ditambah?

Target Peserta Kartu Prakerja 2024 Tembus 75 Persen, Anggaran Bakal Ditambah?

Whats New
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com