"Pokoknya tidak ada jaminan dari negara. Jadi kalau bangkrut ya tidak ada jaminan," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementrian Perhubungan Hermanto saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Dia menjelaskan, bentuk jaminan biasanya bisa terdiri dari 3 hal yaitu jaminan dana, jaminan pajak, dan jaminan tanah. Namun, kata dia, pemerintah sudah memutuskan tak akan memberikan jaminan apapun untuk proyek tersebut.
Pemerintah kata dia, sudah memutuskan untuk menyerahkan proyek tersebut kepada BUMN tanpa bantuan dana dari APBN sedikit pun. Sebelumnya Kemenhub memperkirakan nilai proyek kereta berkecepatan sedang sebagai pengganti proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan menelan dana Rp 20-30 triliun. Angka itu jauh di bawah harga kereta cepat yang diperkirakan Rp 60-70 triliun.
"Biayanya kereta cepat itu tiga kali lipat dari kereta berkecepatan medium. Karena mita perkirakan Rp 20 triliun paling tinggi Rp 30 triliun," ucap Hermanto.
Menurut dia, kereta berkecepatan sedang itu memiliki kecepatan maksimal 200 kilometer per jam. Dengan kecepatan itu diperkirakan waktu tempuh Jakarta-Bandung menjadi 1 jam. Sementara dengan kereta cepat yang kecepatan maksimal di atas 300 kilometer per jam, waktu tempuh Jakarta-Bandung hanya 30 menit.
baca juga: Rini Soemarno: Proyek Kereta Cepat Jalan Terus, Tapi di Kecepatan Berapa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.