Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tak Ada Alasan bagi Kabupaten/Kota Tak Salurkan Dana Desa

Kompas.com - 10/09/2015, 17:04 WIB

KOMPAS.com - Kini, sudah tak ada alasan bagi pemerintah kabupaten/kota tak salurkan dana desa. Pasalnya, sejak kemarin, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa sudah diteken oleh  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal (PDT) , dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta.

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, SKB tiga menteri akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. “Saya ingin menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah selesai ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan.

Marwan menambahkan, SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa segera menggunakan dana desa itu untuk program desa. “Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegasnya.

Menteri Marwan juga mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Saat ini proses dana desa tinggal di kabupaten/kota serta di desa-desa. “Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan ihwal isi SKB tiga menteri itu, Menteri Marwan menjelaskan SKB mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan, dengan SKB itu ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah bahkan ditiadakan. “Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ungkap Marwan.

Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi, dana desa bisa digunakan. “Mengenai perbup dan perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tutur Marwan.

Sementara, menjawab pertanyaan apakah jika RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak bertentangan dengan UU, Marwan mengingatkan bahwa aturan yang tertuamng dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, dana desa menjadi tidak terserap semuanya.

Kemudian, dalam proses bersamaan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi membuat tim untuk sesegera mungkin merivisi Undang-undang (UU) Desa. “Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk sesegera mungkin merevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” tuntas Marwan Jafar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com