Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Penyaluran Dana Desa, Kemendesa Kumpulkan Kepala Daerah

Kompas.com - 10/09/2015, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) bergerak cepat mengumpulkan para kepala daerah agar segera mempercepat penyaluran dana desa. Menteri Desa Marwan Jafar berharap dengan adanya rakornas percepatan penyaluran dan penyerapan dana desa, sudah tidak ada lagi halangan untuk mencairkan dana desa.

"Yang kita lakukan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa. Meskipun sebenarnya kewenangan Kementerian Desa adalah menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Selebihnya itu adalah tugas Kementerian dalam negeri dan Kementerian Keuangan," ujar Menteri Marwan di sela-sela acara Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, di Hotel Dharmawangsa, Kamis (10/9/2015).

Rakornas yang menyertakan seluruh kepala daerah tersebut, menurut Menteri Marwan dipersiapkan dalam waktu singkat agar sesegera mungkin para kepala daerah bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (9/9/2015). "Yang kita upayakan hari ini semua sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, kita pantau sampai ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan tentang paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi adalah masyarakat kita yang paling bawah adalah masyarakat pedesaan," tandasnya.

Salah satu implementasi dalam melaksanakan paket kebijakan ekonomi, menurut Menteri Marwan adalah melakukan pencairan dana desa. "Salah satunya adalah dengan melakukan pencairan dana desa agar segera bisa digunakan," tandasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderak Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa. "Misalnya Kabupaten akan menyalurkan jika desa sudah membuat RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Sekarang sudah tidak perlu lagi," ujarnya.

Penyederhanaan regulasi, menurut Erani  tidak mengurangi substansi yang sudah ditetapkan dalam UU. " Kalau dulu harus ada RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang hanya dengan APBDesa bisa dicairkan, tapi desa nanti tetap membuat RPJMDesa dan RKPDesa," tandasnya.

Di sisi lain, melalui permendes yang sudah dikeluarkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga telah membuat prioritas program yang sudah disampaikan. "Jadi selain penyederhanaan, kita juga sudah membuat prioritas program. Jadi bukan berubah-ubah aturan. Tapi kami memiliki komitmen untuk membuat penyederhanaan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com