Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jonan Siap Diberhentikan jika Standar FAA Tidak Naik

Kompas.com - 15/09/2015, 04:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku siap diberhentikan dari jabatannya saat ini jika peringkat standar keselamatan Federation Aviation Administration (FAA) tidak meningkat atau stagnan di peringkat kedua atau tidak memenuhi target ke peringkat pertama.

"Kalau memang tidak bisa memenuhi target standar FAA, saya diberhentikan tidak masalah itu," kata Jonan dalam rapat koordinasi dengan anggota Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2015) malam.

Jonan mengaku, pihaknya telah siap dinilai berdasarkan standar keselamatan FAA. Akan tetapi, penilaian oleh inspektur atau penilai dari badan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut belum juga dimulai.

"Kita siap saja. Masalahnya, penilainya ini belum datang sampai sekarang," katanya.

Seharusnya, dia melanjutkan, penilaian dilakukan pada Oktober ini. Namun, hal itu bergantung dari kesiapan inspektur dan sistem penerbangan dalam negeri karena penilaian berlangsung setidaknya dua bulan.

Pernyataan Jonan menyusul permintaan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang mendesak kepada Menhub Jonan agar memperbaiki standar keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Saya yakin nanti bulan depan peringkat FAA tidak akan naik karena itu hanya janji," katanya.

Sebelumnya, Perwakilan Senior FAA untuk Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru, Donald Ward, menilai bahwa waktu yang ditargetkan, yakni pada Juni 2015, terlalu singkat untuk memperbaiki seluruh sistem penerbangan di Indonesia.

"Waktu yang ditargetkan terlalu singkat karena banyaknya aspek yang harus dibenahi dan harus sesuai dengan standar kami," katanya.

Selain itu, Ward mengatakan, pihaknya harus mengerahkan inspektur untuk melakukan penilaian dan kajian.

"(Penilaiannya) setidaknya dua bulan kalaupun Indonesia sudah siap," katanya. Meski demikian, dia melanjutkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub selama 3,5 tahun yang terus meningkat.

"Saya rasa Indonesia sudah sesuai jalurnya. Progresnya juga sudah bagus. Saya sudah bicara dengan Pak Muzaffar pada pagi ini, dan sudah banyak pekerjaan yang dilakukan," katanya.

Ditemui terpisah, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan institusi Pemerintah AS ini pada Mei lalu.

Dari pertemuan tersebut, FAA menemukan kekurangan terkait regulasi untuk menjembatani masalah pengawasan dan pengecekan berkala dalam peraturan kelaikan udara di Kemenhub.

"Ada delapan critical element dari temuan FAA, salah satunya perundang-undangan, kemudian organisasi," katanya.

Selain itu, dia melanjutkan, FAA juga menyoroti masalah sumber daya manusia, seperti kebutuhan inspektur pesawat khusus.

Muzaffar menjelaskan, inspektur untuk melakukan pengawasan terhadap jenis pesawat tertentu saat ini hanya terdiri dari dua orang. Itu pun disuplai dari maskapai lokal.

"Inspektur saya itu harus memiliki rating (dari FAA), tetapi kami persingkat dengan meminta industri kasih orang ke kami," katanya.

Misalnya, kata dia, untuk inspektur yang mengawasi Boeing 747 yang saat ini hanya dimiliki Garuda Indonesia dan Lion Air, Kemenhub mengambil satu personel dari kedua maskapai.

"Untuk pengawasannya, inspektur dari Garuda Indonesia bertugas untuk Lion Air, dan sebaliknya. Kami sudah mempersiapkan corrective action plan (CAP) untuk masalah yang melibatkan FAA," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com