Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Akan Relaksasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 15/09/2015, 10:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

"Intinya, peraturan dirjen (perdirjen) dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk (menentukan) lokasi mana saja yang boleh (menjual), dan tidak melanggar permendag yang ada," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, seperti dikutip Antara, Selasa (15/9/2015).

Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata.

Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

"Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak," ujar Srie.

Minimarket tetap dilarang

Srie menegaskan, dengan adanya relaksasi tersebut, bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket karena masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata. Nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan. Akan tetapi, ini tetap non-minimarket," kata Srie.

Srie menambahkan, pemerintah daerah memang akan menentukan terkait adanya rencana relaksasi tersebut. Namun, beberapa pemerintah kota di Jawa Barat, seperti di Bandung dan Depok, menyatakan bahwa mereka tidak memerlukan minuman beralkohol golongan A untuk masyarakat mereka.

"Dengan adanya relaksasi perdirjen, artinya bupati atau wali kota yang paling paham mengenai masyarakatnya, butuh atau tidak. Seperti Bandung, mereka tidak butuh. Di Jawa Barat, ada beberapa kota yang sudah menolak. Depok juga tidak mau," ujar Srie.

Lebih kurang ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com