Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Hukum 26 Perusahaan Bis Nakal

Kompas.com - 22/09/2015, 16:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada 26 perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan 56 kendarannya lantaran melakukan pelanggran tarif saat musim mudik lebaran 2015 lalu.

"Berdasarkan hasil klarifikasi pemeriksaan fisik di lapangan serta sanggahan. Maka diperoleh hasil perusahaan yang melakukan pelanggaran tarif dan atau penyelamatan penumpang sebanyak 26 PO dengan 56 kendaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dia menuturkan, ke 56 bus AKAP yang dimiliki 26 perusahaan itu terbukti secara nyata menaikan tarif angkutan saat musim mudik yang melebihi tarif batas atas. Bahkan, tak tanggung-tanggung, kenaikan tarif yang dilakukan ada yang mencapai 223 persen.

Dari data yang rilis Kemenhub, ternyata sebagian PO yang melakukan pelanggaran tarif adalah mereka yang pernah melakukan pelanggran di periode lebaran tahun-tahun sebelumnya. Kemenhub pun memberikan sanksi administratif yang lebih berat kepada perusahaan nakal tersebut.

Perusahaan otobus yang melakukan pelanggaran tarif lebih dari 2 kali yaitu CV Minanga Expres, Garuda Mas, Luragung Jaya, PT. Dewi Sri, PT Putera Luragung Sakti, PT Setia Negara, dan Putri Luragung.

"Sanksinya ada dua yaitu pelarangan pengoperasian kendaraan dan pelarangan pengembangan usaha angkutan," kata Djoko.

Sanksi yang dijatuhkan bervariatif tergantung besaran kenaikan tarif dan seberapa sering OP tersebut melakukan pelanggaran. Pertama, larangan pengoperasian kendaraan mulai 1 minggu hingga yang paling lama 8 minggu.

Kedua, pelarangan pengembangan usaha angkutan mulai 1 bulan hingga yang paling lama 8 bulan. Sanksi tersebut berlaku mulai ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomer: SK.4290/AJ.004/DRJD/2015 tentang Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan Otobus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) yang melalukan pelanggran Tarif Batas Atas Pada Periode Anggkutan Lebaran 2015.

Selanjutnya, Kemenhub akan mengirimkan surat penjatuhan sanksi kepada 26 PO tersebut minggu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com