Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Target Pajak, PPN Rokok Bakal Naik

Kompas.com - 30/09/2015, 07:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif untuk rokok menjadi 8,7 persen di tahun depan. Kepastian kenaikan tarif untuk rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 174/PMK.03/2015 tentang tata cara perhitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau.

Tarif PPN yang termuat dalam beleid tersebut lebih tinggi 0,3 persen dari tarif yang kini berlaku. Rencananya, tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang. Kebijakan menaikkan tarif PPN itu bertujuan untuk mendorong penerimaan negara dari sisi perpajakan.

Nantinya, tarif baru ini akan dikalikan dengan harga jual eceran (RJE) kepada konsumen setelah dikurangi laba bruto, untuk penyerahan rokok yang diberikan secara cuma-cuma Selama ini, tarif PPN rokok diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 62/KMK.03/2002 tentang dasar perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN atas penyerahan hasil tembakau. Dalam beleid tersebut, PPN rokok yang dipungut yaitu sebesar 8,4 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemerintah memang berniat menaikan tarif PPN rokok selama beberapa tahun ke depan. Kenaikan tidak hanya dilakukan pada tahun depan saja, melainkan hingga tahun 2019 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan roadmap yang disusun pemerintah mengenai tarif PPN rokok. "Tarif PPN rokok akan menjadi 9,1 persen  pada 2018 nanti," ujar Mekar, Selasa (29/9/2015) ketika dihubungi Kontan.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikan tarif PPN rokok hingga 10 persen. Dengan asumsi, bisa menambah penerimaan negara hingga Rp 3 triliun per tahun. Kenaikan tarif PPN itu tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan secara bertahap dari tahun ke tahun.

Mekar menuturkan, tahun 2016 dinilai waktu yang tepat merealisasikan roadmap tersebut. Ia beralasan, kenaikan itu bersamaan dengan waktu kenaikan cukai rokok. Tarif PPN sebesar 8,7 persen ini dikenakan atas hasil penyerahan rokok yang dibuat di dalam negeri, atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, kenaikan tarif PPN rokok merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut, maka ada potensi pemasukan pajak tambahan yang berkisar Rp 800 miliar-Rp 1 triliun. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com