Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penerbitan Izin ke BKPM Hanya 3 Jam, Jokowi Instruksikan Dimulai 26 Oktober

Kompas.com - 05/10/2015, 15:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para pejabat di bawahnya untuk segera merampungkan regulasi terkait proses penerbitan izin hanya 3 jam. Jokowi memberikan tenggat waktu bahwa regulasi itu sudah harus diterapkan pada 26 Oktober 2015.

"Minggu lalu sudah disampaikan, sekarang izin ke BKPM hanya 3 jam, untuk izin prinsip, PT, dan izin NPWP. Tapi tunggu 3 minggu lagi sedang disiapkan perangkatnya. Target tanggal 26 (Oktober), nggak boleh mundur," ujar Jokowi saat melakukan peluncuran proyek investasi padat karya di PT Adis Dimension Footwear di Tangerang, Senin (5/10/2015).

Dengan adanya regulasi baru itu, Jokowi memastikan bahwa proses penerbitan izin prinsip bisa lebih cepat dilakukan. (baca: Jokowi Jengkel Menteri Gerak Lambat Pangkas Birokrasi Izin Usaha)

Sebelumnya, izin prinsip dikeluarkan paling cepat 8 hari. Namun, Jokowi melihat hal tersebut tidak membuat lebih "ramah" bagi investor. Jokowi mengaku sempat memberi target agar izin bisa diterbitkan dalam waktu 1 jam, seperti yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) rupanya belum bisa menyanggupi dan hanya bisa 3 jam. (baca: Chatib Basri: Penyakit Kronis Birokrasi adalah Kurang Responsifnya Pegawai)

"Nanti, kalau ada yang lebih dari 3 jam, sampaikan ke saya," kata dia.

Dengan penerbitan izin prinsip, izin perseroan terbatas, dan NPWP itu, Jokowi menyatakan investor bisa langsung melakukan konstruksi di kawasan industri.

"Kalau nggak berani buat terobosan, ditinggal kita. Karena kompetisi antara negara, kalau pola lama kita pakai terus, nggak akan ada yang datang investasi di daerah kita, negara kita," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com