Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bekukan Penerbangan Berjadwal AviaStar

Kompas.com - 06/10/2015, 22:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan dua maskapai penerbangan yakni PT Aviastar Mandiri untuk penerbangan berjadwalnya dan PT Tri MG Intra Asia Airlines untuk penerbangan tidak berjadwalnya. Pembekuan itu berlaku per 1 Oktober 2015 lalu.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Selasa (6/10/2015), pembekuan maskapai Aviastar dilakukan karena tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yaitu 10 pesawat dengan rincian 5 pesawat dengan status dimiliki dan 5 pesawat dengan status dikuasai atau sewa.

Saat ini kata dia, untuk penerbangan berjadwal, Aviastar hanya memiliki 3 pesawat. Rinciannya, 1 pesawat dimiliki dan dan 2 lainya dikuasai atau sewa.

Meski penerbangan berjadwal Aviastar dibekukan, maskapai itu masih bisa beroperasi di penerbangan tidak berjadwal karena telah memenuhi syarat kepemilikan pesawat dan kecukupan modal.

Sementara untuk PT Tri MG Intra Asia Airlines, alasan pembekuan lantaran maskapai itu tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal yaitu 3 pesawat dengan 1 dimiliki dan 2 lainya dikuasai.

Saat ini, Tri MG Intra Asia Airlines hanya memiliki 2 pesawat untuk penerbangan tidak berjadwal. Hal itu tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat niaga tidak berjadwal. Namun, Tri MG Intra Asia Airlines masih bisa beroperasi di penerbangan berjadwal karena memenuhi syarat kepemilikan pesawat dan kecukupan modal.

Kemenhub memberikan tenggang waktu satu bulan kepada dua maskapai itu bila ingin kembali beroperasi. Syaratnya, kedua maskapai mesti memenuhi syarat kepemilikan pesawat yang diatur sesuai Pasal 118 ayat 1 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com