Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Jamin Diskon Tarif Listrik bagi Industri Selama 3 Tahun

Kompas.com - 09/10/2015, 14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT PLN (Persero) menjamin pemberian diskon tarif listrik 30 persen bagi pelanggan industri yang menambah pemakaian daya pada malam hari akan berlaku selama tiga tahun.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Jumat (9/10/2015), mengatakan pihaknya memberikan kepastian kepada industri yang berencana menambah investasi pembelian peralatan produksi dengan memanfaatkan insentif tarif malam hari tersebut.

"Kami pastikan insentif tarif ini berlaku selama tiga tahun mendatang, sehingga memungkinkan industri menambah investasi untuk membeli peralatan produksi," ujarnya.

PLN memberikan diskon tarif listrik bagi industri skala menengah dan besar dengan daya di atas 200 kVA, yang menambah pemakaian listrik pada malam hari mulai pukul 23.00 hingga sekitar pukul 08.00.

Tarif listrik bagi penambahan pemakaian daya tersebut diberi potongan harga 30 persen.

Diskon tarif listrik tersebut merupakan bagian paket kebijakan ekonomi tahap ketiga yang diumumkan pemerintah pada Rabu (7/10/2015).

Selain diskon tarif, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap ketiga tersebut, PLN juga memberikan penundaan pembayaran tagihan dan penurunan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sesuai skema penyesuaian menyusul penurunan harga minyak dunia.

Menurut Benny, penurunan tarif listrik, yang sekecil apapun, akan berarti positif bagi industri.

"Masukan dari kalangan pengusaha industri bahwa di masa ekonomi yang berat ini, setiap kebijakan yang menyebabkan industri dapat mengurangi cash-out akan sangat menolong dunia industri untuk tetap survive," ujarnya.

Pemberian insentif tarif listrik tersebut diharapkan akan menggerakkan ekonomi Indonesia dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Saat ini, PLN memiliki total pelanggan industri dengan daya di atas 200 kVA sebanyak 12.333 pelaku.

Konsumen golongan I-3, industri menengah dengan daya di atas 200 kVA, jumlahnya 12.256 pelanggan dan golongan I-4, industri besar dengan daya 30.000 kVA ke atas, sebanyak 79 pelanggan.

Pelanggan industri antara lain meliputi industri tekstil, manufaktur, logam, besi, dan baja yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com