Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Sehari Mancing Dua Ekor, Dapatnya Ratusan Juta..

Kompas.com - 21/10/2015, 17:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti berkomitmen terus melakukan aksi pemberantasan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Terlebih lagi saat mendengar kabar bahwa rancangan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing diundangkan, Susi sangat antusias. Sebabnya, menurut Susi, pelaku illegal fishing saat ini telah menempuh banyak modus operandi.

Sebut saja, kata dia,  pelaku pura-pura membuat perusahaan pengolahan ikan dan membeli dari nelayan. Padahal, mereka melakukan pencurian ikan dan langsung diekspor ke luar negeri.

Modus lainnya, ungkap Susi, para pencuri ikan kini beraksi pada malam hari, atau menggunakan kapal lokal namun ABK asing. Modus operandi ini, kata Susi, dilakukan oleh kapal eks asing yang ditangkap di Sulawesi baru-baru ini. “Semua ditempuh, karena kalau mereka dapat satu tuna besar saja itu bisa Rp 40-Rp 80 juta. Sehari mancing dapat dua ekor saja, bisa ratusan juta. Dan mereka tetap melakukan ini,” ucap Susi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Modus lain yang ditemukan Susi, kini kapal-kapal pencuri ikan menggeser wilayah jajahannya dari barat Indonesia ke timur Indonesia yang lebih longgar pengakan hukumnya. Susi menyebutkan, kapal-kapal Thailand yang dulunya stand by di Batam, sekarang ini sudah berada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapal-kapal pencuri ikan ini berbasis atau bersembunyi di Timor Leste.

Susi menuturkan, indikasi ini dikuatkan dengan banyaknya tumpahan solar yang ada di perairan sekitar NTT. “Itu tanda-tanda banyaknya kapal ikan yang melakukan pencemaran laut. Dan, dari penyidikan awal, kita melihat beberapa pelaku sudah memindahkan kegiatannya ke wilayah timur Indonesia,” ujar Susi.

Hingga kemarin, sudah 12 kapal pelaku illegal, unreporte, and unregulated fishing (IUU Fishing) yang ditenggelamkan. Adapun jumlah kapal pelaku IUU Fishing yang masih dalam proses peradilan untuk menunggu status inkracht atau berkekuatan hukum tetap sebanyak 35 kapal. “Kemudian masih ada lebih dari 200-an yang masih dalam pemeriksaan. Begitu inkracht, semuanya kita akan tenggelamkan,” pungkas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com