Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Illegal Fishing yang Dipimpin Menteri Susi Bertanggung Jawab kepada Jokowi

Kompas.com - 21/10/2015, 21:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing payung hukumnya baru saja disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini, Rabu (21/10/2015). Satgas akan berada di bawah komando Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Susi menuturkan, satuan tugas ini akan bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakkan hukum di wilayah laut yuridiksi Indonesia. Satgas yang dibentuk akan benar-benar mengoptimalkan personel, peralatan operasi, dan teknologi.

Satgas Illegal Fishing juga melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Satker Khusus Migas, PT Pertamina (Persero), dan institusi terkait.

“Kenapa Pertamina perlu? Karena kalau operasi, Polri kan butuh minyak, jadi supaya cepat. Enggak ada cerita hari ini layar, habis (BBM), karena Pertamina termasuk tim,” ucap Susi.

Susi menjelaskan, nantinya Satgas Illegal Fishing ini akan bertugas untuk mengawasi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing). Kegiatan seperti ini misalnya adalah duplikasi izin SIPI dan SIKPI, di mana hanya satu kapal yang teregistasi namun ada lebih dari satu kapal yang beroperasi.

Selain itu, unregulated fishing juga bisa berupa pemalsuan ukuran (markdown sizing).

Adapun kewenangan Satgas Illegal Fishing meliputi penentuan target operasi penegakan hukum, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur satgas untuk melakukan operasi penegakkan hukum, serta melaksanakan komando dan pengendalian.

Di bawah Susi sebagai komandan, struktur lengkap organisasi Satgas Illegal Fishing ini meliputi Wakil Kasal TNI Angkatan Laut sebagai Kepala Pelaksana Harian, Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 2, dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com